Timesnusantara.com — Samarinda. Suasana duka menyelimuti RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda, setelah seorang pasien pria berusia 68 tahun ditemukan dalam kondisi meninggal dunia akibat gantung diri di ruang perawatan, Minggu (6/7/2025). Peristiwa ini tidak hanya mengejutkan pihak rumah sakit, tetapi juga mengundang perhatian publik dan pemangku kebijakan di sektor kesehatan.
Tragedi tersebut menjadi catatan serius dalam sistem layanan medis, khususnya mengenai penanganan pasien dengan kondisi psikis rentan. Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pun langsung merespons dan menyatakan komitmennya untuk memastikan setiap prosedur penanganan berjalan sesuai standar.
“Pasien yang tengah berada dalam perawatan otomatis menjadi tanggung jawab institusi medis. Berdasarkan laporan yang kami terima, pasien tersebut berada dalam kondisi rentan secara psikologis,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin, saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2025).
Dari hasil laporan internal yang disampaikan kepada Dinkes Kaltim, pasien tersebut diketahui sedang menjalani pengobatan untuk penyakit serius yang berdampak langsung pada kondisi mentalnya. Tekanan emosional yang dialami pasien semakin memburuk akibat efek samping dari pengobatan yang dijalaninya.
Obat-obatan yang digunakan, terutama dalam terapi penyakit berat seperti kanker, kerap memunculkan gejala fisik yang bisa menurunkan kualitas hidup secara drastis. Hal tersebut, menurut para ahli, dapat menjadi pemicu depresi pada pasien yang secara psikis belum siap menghadapi perubahan fisik maupun mental.
“Salah satu jenis pengobatan yang dijalani adalah terapi kanker. Obat-obatan seperti ini bisa menimbulkan efek samping fisik yang signifikan, seperti kerontokan rambut. Tidak sedikit pasien yang mengalami tekanan emosional berat karenanya,” jelas dr. Jaya.
Meski indikasi awal mengarah pada tindakan bunuh diri, Dinas Kesehatan memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh. Pihaknya menekankan bahwa seluruh penyebab kematian harus ditelusuri secara ilmiah dan sesuai hukum yang berlaku.
Dalam kasus kematian di fasilitas kesehatan, terutama dengan cara yang tidak wajar, pemeriksaan menyeluruh menjadi keharusan. Proses visum dan investigasi forensik diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.
“Jika ditemukan indikasi lain, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak ketiga, tentu akan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kami menyerahkan sepenuhnya pada tim forensik dan penyidik,” tambahnya.
Menyangkut pengawasan internal rumah sakit, dr. Jaya menyebut bahwa RSUD AWS telah menerapkan sejumlah langkah pengamanan yang bersifat preventif. Di antaranya adalah penggunaan CCTV serta keberadaan petugas penjaga di setiap area perawatan.
Namun demikian, rincian mengenai posisi ruangan, titik pengawasan kamera, hingga jadwal jaga petugas saat kejadian masih dalam proses penelusuran. Pihak Dinas Kesehatan menunggu laporan teknis resmi dari manajemen rumah sakit sebelum menyampaikan evaluasi lebih lanjut.
“Setiap ruang rawat umumnya dilengkapi pengawasan kamera dan pemantauan langsung. Namun, untuk detail spesifik lokasi kejadian, saya masih menunggu laporan teknis dari pihak rumah sakit,” ujarnya.
Saat ini, tim medis dari pihak forensik tengah melakukan proses visum guna memastikan secara ilmiah penyebab utama kematian korban. Hasil tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah-langkah hukum berikutnya, sekaligus mengevaluasi sistem keamanan dan pelayanan di rumah sakit. (Adv Diskominfo Kaltim)
Penulis: Rey | Editor: Redaksi
