Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Wacana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang berencana membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mengelola layanan transportasi daring atau ojek online (ojol) mendapat dukungan positif dari legislatif.

Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menilai langkah ini bisa menjadi terobosan untuk menghadirkan layanan transportasi berbasis aplikasi yang dikelola pemerintah daerah, tidak hanya diserahkan kepada perusahaan swasta seperti yang selama ini terjadi.

“Bagus kalau memang ada. Artinya kita sebagai operator, mau nanti namanya apa, entah Grab versi daerah atau apapun namanya, itu tetap langkah yang baik. Kita harus berani masuk ke sektor-sektor yang selama ini hanya dikuasai swasta,” kata Sigit, Jum’at (11/7/2025).

Sigit menjelaskan, secara regulasi, pendirian BUMD yang menjalankan usaha di sektor transportasi digital seperti aplikasi ojol tidak perlu harus dimulai dari nol atau membuat perusahaan baru yang berdiri sendiri.

Pemprov bisa memanfaatkan BUMD yang sudah ada seperti PT Migas Mandiri Pratama (MMP) atau PT Mandiri Bersama Sejahtera (MBS), lalu membentuk anak perusahaan atau unit usaha baru di bawahnya.

“Tidak usah bikin perusahaannya dari awal, tempel saja dulu di perusahaan yang ada. Kalau nanti sudah besar dan kuat, baru bisa berdiri sendiri sebagai perusahaan yang mandiri,” terang politisi Partai Amanat Nasional ini.

Menurutnya, mekanisme seperti itu sudah lazim diterapkan dalam pengembangan usaha daerah. Bahkan ia mengibaratkan seperti perkembangan sebuah lembaga pendidikan, di mana awalnya hanya berupa sekolah tinggi atau akademi, namun setelah berkembang bisa menjadi institut atau universitas.

“Kalau pendirian universitas kan juga begitu. Awalnya sekolah tinggi dulu, ada akademi, baru digabungkan dan berdiri sendiri jadi universitas. Ini juga sama saja konsepnya,” jelasnya.

Sigit menambahkan, usaha transportasi berbasis aplikasi semacam ini bukanlah sektor yang terbatas bagi swasta saja. Pemerintah daerah melalui BUMD juga bisa ikut ambil bagian, selama sesuai dengan regulasi dan mampu bersaing secara sehat.

“Kalau swasta boleh bikin, kenapa pemerintah daerah tidak boleh? Kan sama-sama usaha. Asal izinnya sesuai dan tidak melanggar aturan, ya sah-sah saja. Apalagi kalau tujuannya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal,” tegasnya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa dalam pelaksanaannya nanti, Pemprov Kaltim harus cermat melihat kebutuhan pasar dan memperhatikan aspek persaingan usaha yang sehat agar kehadiran BUMD dalam bisnis ojol ini tidak malah menimbulkan konflik dengan pemain swasta yang sudah lebih dulu ada. (Adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *