Timesnusantara.com — Samarinda. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan komitmennya terhadap penyaluran program sosial yang berbasis data valid dan terintegrasi. Dalam pelaksanaan Sekolah Rakyat, setiap peserta wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai syarat utama keikutsertaan.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menyusul munculnya pertanyaan dari masyarakat terkait kemungkinan penerimaan peserta yang belum masuk dalam basis data tersebut.
“Peserta wajib masuk dalam DTSEN. Itu prinsip dasarnya. Program tetap jalan, tapi data harus terintegrasi dengan sistem nasional,” ujar Andi, Sabtu (12/7/2025).
Andi menegaskan bahwa calon peserta yang belum tercantum dalam DTSEN tetap memiliki peluang untuk ikut, asalkan melalui proses pendataan dan verifikasi yang sah. Proses itu akan difasilitasi oleh petugas lapangan dari program MIPS, sementara validasinya akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), bukan lagi Kementerian Sosial.
“Kalau ada warga yang dianggap layak tapi belum terdata, akan didampingi petugas untuk proses pendataan. Tapi penentu akhirnya tetap BPS,” jelasnya.
DTSEN kini menjadi fondasi tunggal dalam penyusunan kebijakan sosial pemerintah. Basis data ini mengintegrasikan berbagai sumber seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan sistem tunggal ini, pemerintah berharap distribusi bantuan menjadi lebih tepat sasaran dan bebas dari tumpang tindih data.
“Kita ingin pastikan semua program benar-benar menyasar yang berhak. DTSEN itu alatnya,” kata Andi.
Ia juga mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan turut ambil bagian dalam pelaksanaan Sekolah Rakyat, khususnya dalam penyediaan tenaga pengajar. Namun, untuk urusan pendataan peserta dan verifikasi kelayakan, menjadi tanggung jawab penuh Dinas Sosial.
“Kami sudah punya daftar nama. Tugas kami pastikan mereka masih sesuai kriteria DTSEN. Kalau masih ada kuota, bisa diambil dari luar, tapi tetap wajib melalui proses validasi,” tegasnya.
Melalui pendekatan berbasis data inilah Pemprov Kaltim ingin memastikan setiap intervensi sosial berjalan secara transparan, akuntabel, dan menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan, termasuk dalam program Sekolah Rakyat yang menyasar masyarakat tidak mampu dan rentan secara ekonomi. (Adv Diskominfo Kaltim)
Penulis: Rey | Editor: Redaksi
