Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Persoalan seputar rencana pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, kembali mencuat ke permukaan. Isu ini menjadi sorotan Komisi I DPRD Kota Samarinda, setelah muncul berbagai pendapat masyarakat, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan yang menyertai proses pengurusan dokumen.

Dalam forum mediasi yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, berbagai pemangku kepentingan hadir, di antaranya perwakilan Kementerian Agama, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Kesbangpol, Camat, Lurah, hingga Ketua RT setempat. Tujuannya adalah mencari titik temu dan meredakan ketegangan yang telah berkembang di lingkungan warga.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menekankan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak bisa dilakukan secara sepihak. Menurutnya, setiap klaim dan tuduhan harus diuji melalui klarifikasi dari seluruh pihak yang terkait.

“Ini hanya dari satu pihak saja yang saya dengar dan semua menolak. Jadi saya pikir kita juga harus mendengarkan pernyataan dari pihak sebelah karena ini tuduhannya tidak main-main, berkaitan soal pemalsuan tanda tangan yang berdampak hukum,” kata Adnan.

Ia menggarisbawahi pentingnya pengawasan administratif di tingkat bawah, seperti RT dan kelurahan, agar bisa sejak awal mengidentifikasi adanya potensi konflik atau penyalahgunaan dokumen.

“Kalau memang warga itu banyak yang menolak pasti ibu tahu dan ibu bisa berkoordinasi dengan level yang lebih tinggi yaitu pihak kelurahan sehingga Pak Lurah ini tidak terkesan ditipu karena ada orang yang membawa surat tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambahnya.

Tak hanya aspek administratif dan hukum, Adnan juga menyoroti pentingnya menjunjung nilai toleransi beragama dalam kehidupan masyarakat. Ia membandingkan kebijakan yang mudah memberi izin pada tempat hiburan malam, namun rumit saat menyangkut pembangunan rumah ibadah.

“Yang saya bingung, kita ini mengeluarkan izin untuk Tempat Hiburan Malam (THM) yang banyak maksiatnya gampang tapi kenapa orang ingin membangun tempat ibadah kita persulit?” ujarnya.

Adnan juga menegaskan bahwa proses musyawarah tidak boleh mengesampingkan penegakan hukum. Bila memang benar terjadi pelanggaran seperti pemalsuan tanda tangan, harus ada upaya hukum yang ditempuh.

“Saya tidak sepakat bahwa masalah ini hanya berhenti di musyawarah. Jangan. Kalau memang ada yang memalsukan laporkan. Jadi biar ada efek jera. Jangan hanya menuduh tapi bisa membuktikan. Harus dibuktikan,” tegasnya.

Sementara itu, Lurah Sungai Keledang, Rahmadi, menanggapi bahwa dokumen yang ia tandatangani bukan merupakan surat persetujuan, melainkan hanya surat keterangan domisili dari pihak yang mengurus perizinan gereja tersebut.

“Surat itu memang betul untuk pendirian gereja, tapi saya sifatnya hanya mengetahui seperti yang disampaikan ketua FKUB bahwa lurah hanya mengetahui bahwa itu memang domisilinya di sana dan dulu mengesahkan,” terang Rahmadi.

Forum ini diharapkan menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan konflik secara damai dan legal, tanpa mengorbankan hak beribadah maupun aturan administrasi yang berlaku. (Adv/dprdsamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *