Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Komisi IV DPRD Kota Samarinda menyoroti rendahnya alokasi anggaran untuk sektor sosial di tengah tingginya kebutuhan layanan terhadap kelompok rentan. Ketua Komisi IV, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menilai bahwa besarnya tanggung jawab yang diemban Dinas Sosial (Dinsos) Kota Samarinda tidak diimbangi dengan dukungan fiskal yang memadai.

Menurut Novan, penggabungan urusan sosial dengan bidang pemberdayaan masyarakat dalam satu dinas justru memperberat beban lembaga tersebut. Program-program penanganan warga miskin, lansia, anak terlantar, hingga korban kekerasan, kini harus berbagi sumber daya yang terbatas dengan agenda pemberdayaan masyarakat.

“Anggaran pembiayaan Dinas Sosial itu minim, apalagi kini sudah digabung dengan bidang pemberdayaan masyarakat,” ujar Novan, Minggu (13/7/2025).

Ia menilai kondisi ini menyebabkan banyak fasilitas pelayanan sosial belum berjalan optimal. Novan menyebut rumah singgah dan rumah posyandu, sebagai contoh, masih belum sanggup menjangkau masyarakat secara luas dan layak.

Lebih jauh, Novan menyoroti belum adanya lembaga sosial milik Pemerintah Kota Samarinda yang bisa menjalankan fungsi pelayanan secara permanen dan berkelanjutan. Hal ini kontras dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah memiliki yayasan sosial sendiri.

“Ini tantangan serius. Penanganan warga rentan banyak bergantung pada yayasan swasta, sementara peran pemerintah belum optimal,” ucapnya.

Tak hanya dari segi anggaran, Novan juga menyinggung kendala administratif yang menghambat efektivitas pembinaan di rumah singgah. Regulasi dari Kementerian Sosial membatasi masa tinggal maksimal hanya 14 hari, yang dinilai tidak cukup untuk kasus-kasus tertentu yang membutuhkan pendampingan jangka panjang.

“Pembinaan hanya bisa dilakukan selama 14 hari sesuai regulasi Kemensos, padahal banyak kasus butuh waktu lebih lama,” katanya.

Melihat berbagai persoalan ini, Komisi IV menyatakan akan mendorong penambahan anggaran untuk Dinsos melalui APBD Perubahan 2025. Penambahan itu difokuskan pada pembenahan fasilitas dasar pelayanan sosial, termasuk perbaikan rumah singgah, penambahan tenaga sosial, serta sarana pendukung lain yang relevan.

Langkah tersebut juga sekaligus menjadi fondasi untuk pelaksanaan RPJMD Kota Samarinda 2026–2029, di mana Komisi IV menargetkan setidaknya setengah dari total kebutuhan fasilitas sosial sudah bisa direalisasikan mulai tahun 2026. (Adv/dprdsamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *