Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa kebijakan untuk tidak mengalokasikan Bantuan Keuangan (Bankeu) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2025 merupakan langkah strategis untuk menjamin efektivitas pelaksanaan program di lapangan.

Meskipun sempat muncul dorongan dari sejumlah pihak, termasuk anggota Fraksi Golkar sendiri untuk memasukkan Bankeu dalam APBD-P, mayoritas anggota dewan sepakat menunda alokasi ini hingga penyusunan APBD murni. Menurut Hasanuddin, mempertahankan kebijakan tersebut adalah bagian dari konsistensi perencanaan anggaran.

“Sejak awal, kita memang tidak pernah memasukkan Bankeu dalam pembahasan APBD Perubahan. Ini bukan tanpa alasan, sebab waktu pelaksanaan yang mepet bisa memicu ketergesaan dan menurunkan kualitas proyek,” ujar Hasanuddin, Senin (21/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar program Bankeu bersifat pembangunan fisik seperti peningkatan infrastruktur, yang membutuhkan waktu cukup panjang untuk realisasi.

Oleh karena itu, jika kegiatan tersebut dipaksakan masuk dalam anggaran perubahan, dikhawatirkan pengerjaannya tidak maksimal.

“Kegiatan fisik seperti pembangunan jalan atau drainase kalau hanya diberi waktu tiga bulan jelas tidak ideal. Bisa-bisa terburu-buru dan hasilnya tidak sesuai harapan,” tegasnya.

Selain soal waktu, Hasanuddin juga menyinggung perubahan kebijakan di tingkat pusat yang berdampak pada sejumlah sektor, salah satunya pertanian.

Menurutnya, dukungan untuk program seperti penyediaan alat mesin pertanian (alsintan) dan bibit tidak lagi dianggarkan lewat APBD provinsi karena kewenangan tersebut telah ditarik ke pusat.

“Program seperti pembagian alsintan sekarang langsung ditangani oleh kementerian. Kami di provinsi tidak lagi punya ruang untuk mendanainya,” jelasnya.

Hal serupa berlaku di sektor kesehatan. Ia menyebut bahwa perencanaan pembangunan dan pengembangan rumah sakit di bawah naungan provinsi kini harus mengikuti arahan dari pemerintah pusat berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2025.

“Beberapa rumah sakit milik Pemprov seperti RS Jiwa, RS Mata, hingga RSUD AWS tetap direncanakan, tetapi tetap menyesuaikan dengan arahan pusat,” tambahnya.

Dengan pendekatan ini, DPRD Kaltim ingin memastikan bahwa belanja daerah benar-benar dialokasikan untuk program-program yang bisa dijalankan secara maksimal dan tidak tumpang tindih dengan program dari pemerintah pusat.

Hasanuddin menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk pengabaian terhadap aspirasi masyarakat, melainkan komitmen terhadap perencanaan anggaran yang efisien, terukur, dan bertanggung jawab.

“Kalau kita ingin program berjalan baik, maka harus dimulai dari perencanaan yang realistis. Itulah yang kami pegang,” tutupnya. (Adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *