Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kalimantan Timur menunjukkan dukungan kuat terhadap pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang saat ini diusulkan sebagai inisiatif legislatif DPRD Kaltim.

Dukungan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PAN-NasDem, Abdul Giaz, saat menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam agenda Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kaltim yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, Senin (21/7/2025).

Dalam pernyataannya, Abdul Giaz menekankan bahwa keberadaan Raperda ini bukan sekadar pelengkap regulasi, tetapi harus menjadi jawaban atas persoalan riil dunia pendidikan di Kalimantan Timur.

“Sebagai provinsi dengan karakteristik wilayah yang beragam, kita butuh regulasi pendidikan yang tidak seragam, tapi kontekstual. Harus sesuai dengan kondisi geografis, sosial, budaya, serta ekonomi masyarakat di masing-masing daerah,” ujarnya yang juga menjabat sebagai anggota Komisi II.

Fraksi PAN-NasDem menggarisbawahi sejumlah tantangan mendasar yang masih membelit sektor pendidikan di Kaltim, antara lain keterbatasan akses pembelajaran di wilayah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal), ketimpangan kualitas tenaga pengajar, serta kurangnya fasilitas pendukung terutama di kawasan pedalaman.

Menanggapi hal itu, fraksi ini menekankan pentingnya proses perumusan Raperda dilakukan secara menyeluruh dan inklusif. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan seperti instansi pusat, swasta, tokoh masyarakat, hingga organisasi lokal dianggap krusial agar produk hukum ini benar-benar berpihak pada kebutuhan di lapangan.

PAN-NasDem juga menyambut baik rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami isi Raperda. Mereka berharap Pansus dapat bekerja secara profesional, komprehensif, dan tidak meninggalkan ruang partisipasi publik dalam pembahasannya.

“Partisipasi orang tua, guru, tokoh adat, hingga komite sekolah sangat penting untuk memastikan bahwa Raperda ini dibentuk berdasarkan aspirasi masyarakat,” terang Giaz.

Draf awal Raperda yang tengah dibahas saat ini terdiri dari 17 bab dan 60 pasal, dengan beberapa isu krusial yang diangkat, seperti: pemanfaatan teknologi dalam proses belajar mengajar, komitmen pengalokasian minimal 20 persen APBD untuk pendidikan, dan pemenuhan hak belajar bagi anak berkebutuhan khusus serta masyarakat di daerah pelosok.

“Visi kami sederhana: menghadirkan sistem pendidikan di Kaltim yang cerdas secara intelektual, kuat secara moral, dan adaptif terhadap perubahan zaman tanpa tercerabut dari nilai-nilai lokal,” tutupnya. (Adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *