Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersiap menempuh langkah tegas dalam penataan ulang aset daerah. Salah satu fokus utama saat ini adalah rencana pengambilalihan kembali pengelolaan Hotel Royal Balikpapan, menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran oleh pihak pengelola.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengungkapkan bahwa pihak hotel diduga telah melanggar sejumlah poin penting dalam perjanjian kerja sama yang seharusnya menjadi pedoman utama operasional.

“Sejak awal sudah diatur kewajiban pembayaran royalti tahunan kepada daerah, tapi ternyata tidak dilaksanakan. Bahkan sekarang muncul temuan bahwa sebagian bangunan digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan izin awal,” jelas Hasanuddin, Rabu (23/7/2025).

Ia menambahkan, pelanggaran tersebut kini sedang dalam proses pembahasan bersama jajaran Biro Hukum dan Pemerintahan di lingkungan Setprov Kaltim. Pemprov disebut tengah menyusun tahapan administratif untuk menertibkan pengelolaan aset tersebut.

“Dari DPRD, kami hanya memberikan dukungan dan rekomendasi kebijakan. Eksekusinya tetap di tangan eksekutif. Tapi harapannya, aset-aset penting daerah kembali difungsikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

DPRD Kaltim memandang serius persoalan ini karena menyangkut potensi kerugian daerah yang seharusnya bisa dihindari melalui pengawasan ketat. Apalagi Hotel Royal Balikpapan adalah aset strategis yang semestinya menjadi sumber pendapatan bagi daerah, bukan sebaliknya.

“Jangan sampai aset milik daerah justru dimanfaatkan tidak sesuai tujuan. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut tanggung jawab terhadap aset publik,” tandasnya. (Adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *