Timesnusantara.com — Samarinda. DPRD Kalimantan Timur melalui pembentukan Panitia Khusus Susunan Usulan (Pansus SUS) terus memperkuat fungsinya sebagai penghubung antara suara masyarakat dan pelaksanaan program konkret oleh pemerintah daerah.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menjelaskan bahwa keberadaan Pansus SUS bukan hanya bersifat politis atau seremonial, melainkan menjadi instrumen penting untuk menerjemahkan hasil aspirasi masyarakat, termasuk dari agenda reses, menjadi rencana kegiatan yang bisa diimplementasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pansus ini dibentuk agar usulan masyarakat tidak berakhir di dokumen hasil reses semata. Kami ingin semua masukan itu bisa ditindaklanjuti hingga masuk ke dalam program kerja resmi di provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Ia menyebut, pembentukan Pansus SUS menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Mekanisme ini diterapkan baik dalam penyusunan anggaran murni maupun dalam perubahan anggaran setiap tahunnya.
Salehuddin juga mencontohkan bagaimana Pansus SUS berhasil mendorong program Elektrifikasi Perdesaan Jalan Umum (EPJU) untuk masuk dalam APBD 2025. Program ini sebelumnya belum bisa diakomodasi lantaran belum memiliki landasan regulasi, namun setelah dukungan kebijakan dari pusat terbit, program tersebut akhirnya bisa dijalankan.
“Ini menjadi bukti bahwa dengan dukungan regulasi yang sinkron, program yang sebelumnya tertunda bisa kita realisasikan,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia menambahkan bahwa proses penyusunan usulan melalui Pansus SUS telah terkoneksi dengan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bagian dari langkah transparansi dan akuntabilitas DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran.
“Setiap tahapan yang kami lakukan sudah sesuai dengan prinsip tata kelola yang bersih dan terbuka. Ini bukan hanya formalitas, tetapi kerja nyata untuk menyatukan aspirasi rakyat dengan arah kebijakan pemerintah,” tegas Salehuddin.
Seluruh proses ini juga mengikuti aturan main yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah dan Permendagri Nomor 78, yang menekankan pentingnya kesinambungan antara tahap perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan di daerah.
Ia memastikan bahwa Pansus SUS akan terus dijalankan dalam setiap siklus anggaran, baik dalam APBD murni maupun perubahan. Salehuddin menyebutkan bahwa seluruh anggota DPRD dari berbagai daerah pemilihan (dapil) tetap diberikan ruang untuk membawa aspirasi warganya agar bisa dilihat hasilnya secara nyata.
“Pansus ini bukan kegiatan musiman. Ini akan menjadi pola kerja yang berkelanjutan untuk memastikan masyarakat merasakan dampak dari kebijakan yang mereka usulkan,” tandasnya. (Adv/dprdkaltim)
