Bagikan 👇

Timesnusantara.com – KUKAR. Kenaikan bantuan keuangan (bankeu) untuk partai politik (parpol) di Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi sorotan karena bukan hanya sekadar peningkatan angka, tetapi juga memunculkan tanggung jawab baru dalam pengelolaan dana publik.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyetujui kenaikan signifikan ini dari Rp3.800 menjadi Rp8.000 per suara sah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menyebut keputusan ini menjadi perubahan penting setelah lebih dari sepuluh tahun tanpa penyesuaian nilai bantuan. Ia menyatakan bahwa proses pencairan dana juga telah rampung untuk tahun anggaran berjalan.

“Nilainya tidak pernah naik selama belasan tahun. Tahun lalu masih Rp3.800 per suara. Alhamdulillah, tahun ini disetujui naik menjadi Rp8 ribu per suara. Proses pencairannya juga sudah berjalan,” ungkapnya, Jumat (25/7/2025).

Bankeu tersebut diberikan hanya kepada parpol yang berhasil meraih kursi di DPRD Kukar berdasarkan hasil Pemilu 2024.

Dari 18 partai peserta, hanya tujuh yang memenuhi syarat sebagai penerima. Jumlah ini menurun dibanding periode 2019–2024 yang melibatkan sepuluh parpol penerima.

“Dana bantuan ini dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai, sesuai hasil rekapitulasi KPU dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Rinda.

Peningkatan jumlah bantuan ini membuka ruang diskusi mengenai sejauh mana parpol mampu mempertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan.

Dengan total lebih dari Rp3,2 miliar bersumber dari APBD Kukar, publik menanti dampak konkret yang ditimbulkan dari besarnya dukungan ini terhadap pendidikan politik dan penguatan fungsi representasi.

Data dari Kesbangpol mencatat PDI Perjuangan sebagai penerima terbesar, yakni Rp1.164.904.000 dari 145.613 suara. Disusul Partai Golkar Rp600.848.000 dari 75.106 suara dan Partai Gerindra Rp479.592.000 dari 59.949 suara.

Sementara PKB menerima Rp239.728.000, Partai NasDem Rp270.792.000, PAN Rp293.848.000, dan PKS sebesar Rp152.592.000. Jumlah keseluruhan suara sah yang dihimpun ketujuh partai mencapai 400.288 suara.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diharapkan tak hanya menyuplai dana, tetapi juga memastikan penggunaan anggaran sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Dengan kenaikan ini, kami berharap partai politik dapat semakin maksimal dalam menjalankan perannya, termasuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” tutup Rinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *