Timesnusantara.com — Samarinda. Komisi IV DPRD Samarinda tengah mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penanggulangan HIV dan TBC. Wakil Ketua Komisi IV, Sri Puji Astuti, menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Perda HIV yang sudah berlaku sejak tahun 2009.
Menurutnya, meskipun Samarinda telah memiliki payung hukum sejak lama, namun pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari harapan. Kebutuhan akan pembaruan aturan muncul seiring peningkatan kasus secara nasional serta hadirnya regulasi baru seperti Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri Kesehatan dan Perwali.
“Kota Samarinda sebenarnya sudah memiliki Perda HIV sejak 2009. Namun karena kasus meningkat secara nasional, dan regulasi baru seperti UU Kesehatan, Perpres, Permenkes, hingga Perwali sudah terbit, maka perda perlu diperbarui,” kata Sri Puji, Senin (28/7/2025).
Ia menyoroti lemahnya implementasi kebijakan di lapangan. Pendanaan yang masih minim membuat organisasi masyarakat yang bergerak di bidang ini kesulitan menjalankan program. Di sisi lain, rumah sakit, khususnya RSUD, masih kekurangan ruang isolasi untuk menangani pasien TBC dan HIV.
“Pelaksanaan di lapangan tidak optimal. Pendanaan masih minim, dan dukungan masyarakat juga kurang,” ujarnya.
Tak hanya itu, stigma sosial terhadap penderita HIV dan TBC masih menjadi penghalang besar dalam upaya penanggulangan. Sri Puji menyayangkan perlakuan diskriminatif yang masih dialami oleh para penyintas.
“Banyak yang tidak diterima bekerja, bahkan diperlakukan seolah bukan manusia. Padahal mereka berhak atas perlindungan dan hidup yang layak.”
Raperda yang diinisiasi ini diharapkan mampu memperjelas peran pemerintah, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan dua penyakit menular tersebut. Tujuannya tidak hanya memberikan layanan kesehatan, tetapi juga perlindungan hak-hak dasar penyintas.
“Kita ingin memastikan penderita TB dan HIV tidak didiskriminasi dan mendapatkan layanan kesehatan yang memadai,” tuturnya.
Sri Puji menekankan pentingnya langkah konkret, bukan sekadar aturan formal. Mengingat target eliminasi TBC secara nasional dipatok tahun 2030, waktu yang tersisa hanya sekitar lima tahun lagi. Terlebih, Samarinda saat ini berada di posisi yang mengkhawatirkan secara nasional.
“Samarinda saat ini menduduki peringkat pertama se-Kalimantan dan peringkat dua di Indonesia setelah India. Karena itu, kita butuh tindakan nyata, bukan hanya regulasi di atas kertas,” tegasnya. (Adv/dprdsamarinda)
