Timesnusantara.com — Samarinda. Tingginya angka pernikahan usia dini di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian serius DPRD setempat. Wakil Ketua Komisi IV, Sri Puji Astuti, menilai kasus-kasus tersebut bukan sekadar persoalan budaya atau ekonomi semata, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam menjamin ruang aman dan akses pendidikan bagi anak-anak.
Berdasarkan data dari Kementerian Agama, permohonan dispensasi nikah pada 2023 tercatat sebanyak 116 kasus. Meski sempat turun menjadi 105 pada 2024, hingga Mei 2025 sudah ditemukan 36 kasus baru, angka yang mengindikasikan tren peningkatan.
Mirisnya, data tersebut diyakini belum mencerminkan keseluruhan situasi di lapangan. Masih banyak pernikahan yang dilakukan secara siri tanpa melalui jalur hukum resmi.
“Ini menunjukkan lemahnya edukasi dan pengawasan. Banyak yang lebih memilih penghulu liar,” ujar Sri Puji, Senin (28/7/2025).
Ia mengungkapkan, pemahaman orang tua terhadap pentingnya pendidikan serta kesehatan reproduksi masih minim. Tak jarang, anak perempuan menjadi korban dari keputusan terburu-buru hanya karena dianggap sudah matang secara fisik.
Pernikahan dini, tambahnya, kerap berujung pada putus sekolah, tekanan ekonomi, hingga kekerasan dalam rumah tangga akibat ketidaksiapan pasangan muda dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Dalam situasi ini, anak-anak kehilangan hak dasarnya. Oleh karena itu, DPRD mendorong adanya intervensi lintas sektor, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, hingga tokoh agama dan masyarakat.
“Kita perlu hadir langsung di tengah masyarakat. Konseling keluarga, edukasi kesehatan reproduksi, dan ruang aman bagi anak harus diperkuat,” tegasnya.
Sri Puji menekankan, upaya pencegahan tak cukup hanya dengan slogan kota layak anak. Diperlukan kebijakan dan program nyata yang mendukung tumbuh kembang anak secara holistik. (Adv/dprdsamarinda)
