Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda. Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) di Kota Samarinda terus bergerak maju. Namun, salah satu aspek penting yang kini jadi perhatian Komisi III DPRD adalah skema pembiayaan proyek tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pemaparan dari sejumlah pihak ketiga yang tertarik terlibat dalam proyek ini. Pemerintah kota kini tengah mempertimbangkan model pembiayaan yang tepat, mulai dari sistem Build Operate Transfer (BOT), investasi swasta murni, hingga skema kerja sama.

Deni menilai, keputusan akhir akan sangat bergantung pada situasi di lapangan dan kesiapan kota dalam memenuhi syarat-syarat dasar pembangunan PLTSA, seperti ketersediaan lahan dan kuota volume sampah.

Beberapa investor dinilai sudah cukup berpengalaman dan siap terlibat, namun Pemkot harus mampu bersikap terbuka dan menyesuaikan dengan pola kerja yang umum digunakan pihak swasta.

“Kita mau lihat skemanya dulu, apakah nanti sistemnya BOT, investasi, atau kerja sama,” ujar Deni, Rabu (30/7/2025).

Selain skema pendanaan, DPRD juga menyoroti soal anggaran pengumpulan dan pengangkutan sampah yang selama ini menjadi beban cukup besar dalam sistem pengelolaan sampah kota. Khususnya dari kawasan-kawasan yang jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan seperti Loa Janan Ilir dan Palaran, biaya operasional terus meningkat akibat jarak tempuh dan kebutuhan armada yang tinggi. Oleh sebab itu, penghematan dan efisiensi menjadi sorotan penting dalam penyusunan anggaran tahun-tahun mendatang.

Lokasi rencana pembangunan PLTSA yang berdekatan dengan TPA di wilayah Sambutan dinilai sebagai langkah tepat untuk meminimalisir ongkos logistik.

DPRD juga melihat perlunya sinergi antardaerah, termasuk jika ke depan ada distribusi sampah dari Kabupaten Kutai Kartanegara ke Samarinda. Hal ini memerlukan kejelasan hukum dan skema anggaran yang disepakati bersama agar tidak menjadi polemik antarpemerintah daerah.

“Selama ini kita terkendala jarak, jadi cost-nya besar,” kata Deni.

Terkait kerja sama antarwilayah, Deni menyebut bahwa saat ini tengah dilakukan studi mendalam, baik dari aspek teknis, hukum, maupun pembagian beban biaya. Pengiriman sampah lintas daerah, menurutnya, tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas. DPRD juga akan memastikan agar kerja sama tersebut tidak melanggar aturan dan tidak menjadi beban anggaran sepihak, terutama bagi pemerintah kota.

Ia menegaskan bahwa jika kerangka hukum dan teknis bisa dipenuhi, maka kerja sama regional akan menjadi solusi yang saling menguntungkan. Namun DPRD tetap meminta agar semua mekanisme ini dikaji secara hati-hati agar tidak menciptakan masalah di kemudian hari.

“Ini yang sedang kita matangkan supaya tidak melanggar kaidah hukum dan tidak membebani anggaran secara berlebihan,” ucapnya.

Tak hanya fokus pada rencana jangka panjang, DPRD juga merespons keluhan warga mengenai bau dan ceceran sampah yang kerap terjadi di jalan Gunung Manggah.

Kawasan ini menjadi sorotan karena kontur jalannya yang menanjak, sehingga truk pengangkut sampah kerap mengalami overloading hingga menyebabkan sampah menetes di jalan. Kondisi ini memicu keluhan warga karena menimbulkan polusi bau dan mencemari lingkungan sekitar.

Deni menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan menjadi kebiasaan. DPRD telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyiapkan langkah konkret, mulai dari penggunaan bak penampungan pada armada pengangkut, pemetaan titik rawan limpasan, hingga pembersihan rutin di jalur kritis. Masalah ini harus ditangani secara menyeluruh agar tidak menciptakan stigma negatif tentang pengelolaan sampah di Samarinda.

“Jangan sampai artinya sudah menjadi budaya, kalau mobil lewat pasti bau, pasti netes,” tutupnya. (Adv/dprdsamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *