Timesnusantara.com – Samarinda. Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD terus mendorong percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) sebagai solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah. Proyek ini menjadi bagian dari upaya transformasi sistem pembuangan tradisional menuju pengelolaan modern yang mampu menghasilkan energi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan bahwa konsep waste to energy sudah lama dirancang sebagai solusi yang relevan dengan tantangan kota. Namun, proyek ini menghadapi kendala teknis yang cukup krusial, yakni volume sampah yang masih belum mencukupi standar operasional PLTSA.
“Memang sesuai dengan perencanaan kita, artinya waste to energy kan,” ujar Deni, Rabu (30/7/2025).
Syarat utama pembangunan PLTSA adalah ketersediaan sampah minimal 1.000 ton per hari. Sementara itu, berdasarkan data saat ini, produksi sampah harian di Samarinda masih berkisar antara 500 hingga 600 ton. Selisih ini menjadi hambatan dalam merealisasikan proyek secara penuh.
DPRD Samarinda, lanjut Deni, mendorong agar pemerintah kota menjalin kerja sama dengan daerah sekitar, terutama Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk menutup kekurangan volume tersebut. Langkah ini dianggap sebagai solusi realistis untuk memenuhi kuota minimum yang disyaratkan dalam operasional teknologi waste to energy.
“Jumlah kita itu masih kisaran 500–600 ton per hari, padahal diwajibkan menyentuh angka 1.000 ton,” ucapnya.
Deni menyebut bahwa kerja sama antardaerah bukan hanya memungkinkan dari sisi teknis, tapi juga mempercepat proses transformasi pengelolaan sampah di tingkat regional. Selain penggabungan tonase, kolaborasi ini diharapkan dapat membangun kesadaran bersama akan pentingnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Menurutnya, proyek ini merupakan tonggak penting yang akan mengubah sistem pembuangan sampah dari sekadar penimbunan di TPA menjadi sanitary landfill yang lebih tertata. Ini sekaligus menjadi bagian dari proses meninggalkan pola lama yang tidak lagi relevan dengan kebutuhan kota modern.
“Ini salah satu transformasi sampah ke depannya di Kota Samarinda,” kata Deni.
Selain mengubah sistem, PLTSA juga diharapkan dapat menjadi penghasil energi baru bagi kota. Teknologi ini memungkinkan sampah diolah menjadi listrik yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Dengan begitu, sampah tidak lagi hanya dianggap sebagai limbah, tetapi sumber daya.
PLTSA juga menjadi solusi ganda bagi kota, mengurangi tekanan terhadap TPA sekaligus meningkatkan ketahanan energi. Dengan pengelolaan yang tepat, dampak positifnya bisa dirasakan tidak hanya dari sisi lingkungan, tapi juga ekonomi dan sosial.
“PLTSA itu artinya mengubah sampah menjadi energi kan,” jelasnya.
Deni menegaskan bahwa proyek ini diharapkan mulai berjalan dalam waktu dekat. Pemerintah kota dan DPRD telah menargetkan pembangunan PLTSA dapat mulai beroperasi paling lambat pada tahun 2026.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai rencana dan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta keberlanjutan. Komitmen ini penting agar proyek PLTSA tidak hanya menjadi simbol, tapi benar-benar menjawab kebutuhan kota secara nyata.
“Mudah-mudahan paling lambat di tahun 2026 itu sudah bisa kita jalankan,” tutup Deni. (Adv/dprdsamarinda)
