Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda di halaman kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (6/8/2025), menyoroti sejumlah persoalan krusial. Salah satunya adalah tuntutan relokasi Fuel Terminal milik PT Pertamina Patra Niaga Samarinda Group dari kawasan pemukiman padat ke wilayah Palaran.

Selain itu, massa aksi juga menyuarakan protes terhadap sejumlah aktivitas usaha seperti hotel, kafe, dan restoran yang dinilai melanggar ketentuan perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Mereka menilai keberadaan usaha-usaha tersebut tak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Isu yang urgensi itu kan mulai dari wali kota-wali kota terdahulu, harapan kita semua, harapan adik-adik mahasiswa itu adalah harapan yang masuk logika dan saya sangat mendukung terkait dengan pemindahan Pertamina ke Palaran,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Victor Yuan.

Menurut Victor, letak terminal BBM yang berada di tengah pemukiman padat penduduk sangat berbahaya, baik dari sisi keselamatan warga maupun risiko lingkungan.

Apalagi lokasi tersebut juga berdekatan dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang setiap hari digunakan oleh masyarakat.

Ia menilai relokasi Pertamina adalah langkah realistis dan urgen. Sebab, objek vital seperti terminal bahan bakar seharusnya tidak berada di zona yang dekat dengan aktivitas warga. Ancaman percikan api dan risiko kebakaran menjadi sangat tinggi apabila tetap dibiarkan di lokasi saat ini.

“Karena memang tidak boleh ada objek vital yang ada di daerah pemukiman, itu sangat rawan, terjadi percikan api. Apalagi itu berdekatan dengan SPBU yang hari-hari masyarakat mengisi BBM-nya, itu sangat rawan,” tegasnya.

Victor juga meminta agar DPRD Samarinda segera mengambil langkah dengan memanggil pihak Pertamina Patra Niaga untuk membahas rencana relokasi secara teknis.

Ia menyadari bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan langsung untuk memindahkan perusahaan BUMN, namun lembaga legislatif tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap aktivitas di daerahnya.

Selain soal Pertamina, Victor turut menyoroti banyaknya usaha komersial seperti hotel dan restoran yang berdiri di zona rawan seperti bantaran sungai.

Keberadaan bangunan-bangunan tersebut perlu dievaluasi karena tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga membahayakan lingkungan dan keselamatan warga.

“Termasuk beberapa restoran, hotel yang berada di tempat yang kurang layak, atau berada di pinggir sungai atau sempadan, itu juga harus dipertimbangkan, harus dievaluasi keberadaannya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan usaha di kawasan tidak layak bisa menimbulkan risiko bencana, baik bagi pemilik usaha maupun masyarakat sekitar. Kota Samarinda yang sedang berbenah menuju kota layak huni dan sehat seharusnya tidak membiarkan pelanggaran tata ruang terus berlangsung.

Menurutnya, penting bagi seluruh pihak untuk menjaga tata kelola lingkungan agar sejalan dengan visi kota. Apalagi saat ini Samarinda tengah berupaya meraih penghargaan Adipura, yang mensyaratkan kebersihan dan kelayakan lingkungan dalam berbagai aspek kehidupan kota.

“Apalagi Kota Samarinda ini ingin menuju kota yang bersih, sehat,” ucap Victor.

Ia pun berharap ke depan ada sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat untuk menjaga ketertiban tata ruang serta kelestarian lingkungan. Dengan begitu, cita-cita menjadikan Samarinda kota layak huni dan meraih Adipura bukan hal yang mustahil.

“Dan sekarang kan kita mudah-mudahan ke depan Samarinda bisa mendapatkan Adipura, sehingga perlu meningkatkan kebersihan, kesehatan, masyarakat, dan seluruh lingkungan yang ada di Kota Samarinda,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *