Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Keberadaan badut jalanan yang kian marak di sejumlah sudut Kota Samarinda kembali menjadi sorotan. Meski kerap dianggap menghibur, aktivitas mereka dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas dan membahayakan keselamatan, baik bagi pengendara maupun badut itu sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyerahkan sepenuhnya penanganan fenomena ini kepada Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) di wilayah kota.

Ia menegaskan bahwa sudah ada dasar hukum yang jelas untuk melakukan tindakan terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

“Fenomena badut yang ada di jalan, kita serahkan kepada Satpol PP. Itu tugas Satpol PP. Kita sudah memberikan peraturan yang memayungi untuk sebagai dasar mereka untuk bekerja,” ucap Samri, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, Perda Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perda Sapu Jagad telah memberikan kewenangan penuh kepada Satpol PP untuk menertibkan semua aktivitas yang melanggar norma ketertiban dan kenyamanan di ruang publik. Ia juga mendorong agar petugas lebih aktif dalam melakukan pengawasan di lapangan.

“Segala sesuatu yang dianggap mengganggu ketertiban umum, maka Satpol PP dipersilakan untuk melakukan penindakan,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *