Timesnusantara.com – KUKAR. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat komitmen pencegahan korupsi dengan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menandatangani surat pernyataan antikorupsi.
Langkah ini menjadi bagian penting dari penerapan program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penandatanganan surat komitmen dilakukan serentak di Aula BPKAD Kukar, Rabu (6/8/2025).
Kegiatan ini juga dirangkai dengan sosialisasi Audit Charter Tahun 2025 dan dihadiri oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Sekda Sunggono, Asisten III Dafip Haryanto, serta Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah.
Program MCSP sendiri menjadi indikator kepatuhan daerah terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Melalui platform JAGA.id, KPK memantau langsung progres dan kualitas sistem pencegahan korupsi yang diterapkan setiap daerah di Indonesia.
“Dokumen-dokumen yang diunggah ke JAGA.id akan menjadi acuan pemeringkatan. Zona hijau menandakan daerah taat aturan. Kita ingin Kukar masuk zona tersebut,” ujar Bupati Aulia dalam sambutannya.
Pemerintah daerah saat ini masih melengkapi dokumen yang diminta oleh KPK. Targetnya, Kukar bisa meraih skor di atas 78 agar masuk zona hijau dan menunjukkan kepatuhan yang maksimal terhadap sistem pengawasan.
Heriansyah, Kepala Inspektorat Kukar, menyampaikan bahwa nilai MCSP Kukar sempat turun dalam dua tahun terakhir akibat dinamika politik dan birokrasi. Namun tahun ini, seluruh perangkat daerah diminta bergerak cepat agar skor bisa terdongkrak secara signifikan.
“Kita pernah berada di zona merah. Tapi tahun ini kami yakin bisa masuk zona hijau dan bahkan menembus tiga besar nasional,” tegas Heriansyah.
Ia menyebut seluruh OPD telah dipetakan dan diminta menyiapkan dokumen pendukung. Komitmen juga disertai kesiapan untuk menerima sanksi jika target MCSP tidak tercapai sesuai jadwal yang ditetapkan.
MCSP merupakan sistem peringatan dini yang dikembangkan KPK untuk membantu daerah memetakan potensi risiko korupsi, memperbaiki tata kelola, dan menjaga integritas pemerintahan. Sistem ini menggabungkan pembinaan, evaluasi, dan pengawasan yang berkelanjutan.
Langkah ini sejalan dengan upaya Pemkab Kukar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan dapat dipercaya masyarakat. Inspektorat pun memainkan peran strategis sebagai penggerak kepatuhan internal.
“Komitmen ini bukan seremonial. Ini bentuk keseriusan kita dalam membangun pemerintahan yang bersih dan punya integritas,” tutup Heriansyah.
