Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Rencana pembangunan insinerator komunal di lahan milik Perumdam Tirta Kencana, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Sungai Keledang, menguak persoalan lama yang selama ini dibiarkan. Warga RT 017 yang sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut kini menghadapi ketidakpastian nasib tempat tinggal mereka.

Bagi Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, ini bukan sekadar konflik antara warga dan pemerintah, tetapi cerminan dari lemahnya pengawasan aset daerah.

Ia menilai masalah ini tidak akan pernah muncul jika pemerintah bersikap tegas sejak awal.

“Nah, saya sebenarnya sedikit mengkritisi ya pemerintah. Mestinya ketika masyarakat itu menempati lahan itu di awal ya, supaya tidak jadi masyarakat sekarang ini. Itu segera,” ucapnya, Sabtu (9/8/2025).

Samri menjelaskan, sejak awal warga mengetahui bahwa mereka bukan pemilik sah lahan tersebut.

Namun, karena tanah itu dibiarkan kosong tanpa pengawasan, rasa nyaman mulai tumbuh, hingga perlahan menjelma menjadi permukiman permanen.

“Karena masyarakat ini pada dasarnya mengakui bahwa itu bukan lahan mereka. Kemudian ditempati oleh mereka selama bertahun-tahun, lebih daripada 20 tahun, nggak bisa bertahan di sini. Nah, ini yang kemudian menjadi masyarakat itu jadi yakin,” ucapnya.

Menurutnya, pola pembiaran seperti ini hanya akan menimbulkan beban di kemudian hari. Masalah baru akan terkuak ketika pemerintah hendak memanfaatkan kembali lahannya untuk pembangunan.

“Kalau ini memang menjadi aset pemerintah, ada masyarakat menempati, itu segera ditertibkan. Karena kalau dibiarkan berlarut-larut, beranak-pinak, ini kemudian jadi masalah,” ujarnya.

Kini, dengan jumlah penduduk yang kian padat, bahkan ada rumah yang diwariskan setelah pemiliknya meninggal, sehingga rencana pembangunan insinerator membuat posisi pemerintah semakin sulit.

“Saya bisa katakan ini kelalaian pemerintah dari awal,” ungkapnya.

Samri mengingatkan, persoalan ini bermula karena tidak ada teguran atau tindakan saat warga mulai membangun.

“Sebenarnya kalau mereka misalnya masyarakat ini mulai membangun di Tegur, mungkin dia nggak Tidak ada yang meneruskan,” ucapnya.

Ia menekankan agar pemerintah menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi penting demi mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan.

“Nah ini juga jadi pelajaran ya, pelajaran bagi pemerintah supaya Menjaga betul-betul aset-aset pemerintah itu, supaya ketika ada pihak yang tidak berhak menempati itu segera diantisipasi dari sekarang. Jangan sampai nanti akan jadi masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *