Timesnusantara.com — Samarinda. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda tidak akan dilakukan secara terburu-buru. DPRD bersama Pemerintah Kota memastikan setiap tahap dipersiapkan secara matang, mulai dari skema kerja sama, kelengkapan dokumen, hingga kepastian hukum.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa proyek ini masih berada pada tahap studi dan analisis.
Ia mengatakan, salah satu yang menjadi fokus pembahasan saat ini adalah model kerja sama yang paling sesuai dengan kondisi daerah.
“Kemarin ada pemaparan dari pihak ketiga. Kami akan lihat dulu skemanya, apakah sistemnya BOT, investasi, atau kerja sama. Itu nanti akan disesuaikan dengan situasi,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Menurut Deni, langkah pertama yang harus ditempuh adalah memastikan semua persyaratan administratif dan teknis dari Pemkot terpenuhi. Setelah itu, barulah penentuan skema kerja sama bisa dilakukan.
“Yang penting kita lengkapi dulu persyaratan. Kalau semua sudah siap untuk PLTSA, tinggal menentukan skemanya saja,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa banyak investor maupun pengelola yang memiliki pengalaman dalam mengubah sampah menjadi energi.
Namun, keberhasilan proyek akan bergantung pada kesiapan pemerintah kota untuk menyesuaikan diri dengan metode yang telah terbukti.
“Sebetulnya banyak pihak ketiga yang sudah berpengalaman. Tinggal bagaimana pemerintah kota bisa adaptif mengakomodasi metode yang biasa mereka terapkan,” jelasnya.
Selain urusan teknis, DPRD juga sedang mengupas tuntas aspek legalitas, terutama jika ada rencana memindahkan sampah lintas wilayah.
Hal ini dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Makanya kami sampaikan, ini masih dalam proses studi. Kami sedang dalami aspek empirisnya, termasuk bagaimana kaidah hukumnya jika sampah dikirim ke luar wilayah,” ucap Deni.
Persoalan pembiayaan pun mendapat perhatian serius. DPRD ingin memastikan skema yang dipilih tidak membebani anggaran daerah, khususnya terkait biaya pemindahan sampah.
“Yang kedua tentu soal anggaran. Siapa yang menanggung biaya pemindahan sampah antar wilayah. Ini yang masih kami matangkan. Kemarin juga ada presentasi dari pihak ketiga soal teknisnya,” terangnya.
Deni menekankan, kehati-hatian menjadi kunci agar kebijakan pengelolaan sampah ini tidak justru menjadi beban baru bagi masyarakat.
“Ini yang perlu dikaji betul, supaya tidak melanggar hukum dan tidak menimbulkan beban biaya tinggi terkait persoalan sampah,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda)
