Timesnusantara.com – KUKAR. Keberatan pedagang terkait pelunasan tunggakan retribusi petak di Pasar Tangga Arung mulai menemukan titik terang.
Isu ini mencuat usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi DPRD Kukar, Senin (11/8/2025), yang dihadiri perwakilan pedagang dan pemerintah daerah.
Ketua Forum Pedagang Kaki Lima (FPKL) Kukar, Muhammad Rosid, menyampaikan bahwa nilai tunggakan retribusi yang dinilai terlalu tinggi menjadi beban bagi pedagang.
Mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi, mulai dari pengurangan nilai, penundaan pembayaran, hingga penghapusan tunggakan.
“Kami sudah menyampaikan keluhan kepada DPRD dan Disperindag. Harapannya, pemerintah dapat memahami dan memaklumi kondisi pedagang,” ujarnya.
Rosid menegaskan, opsi penghapusan tunggakan menjadi harapan utama agar pedagang bisa lebih fokus memulai usaha tanpa beban finansial berlebih.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengatakan pihaknya telah meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar melakukan kajian mendalam. Kajian ini mencakup kemungkinan pengurangan atau penghapusan tunggakan dengan mempertimbangkan data dan fakta lapangan.
“Para pedagang juga harus berperan aktif membantu Disperindag dalam melengkapi data yang dibutuhkan,” jelasnya.
Desman menambahkan, persoalan ini tidak dapat diselesaikan secara instan. Mekanisme pengurangan atau penghapusan retribusi memerlukan proses dan tahapan tertentu.
DPRD pun juga meminta pihak Disperindag agar dalat mengakomodir pertemuan lanjutan bersama forum pedagang untuk membahas skema cicilan dan besaran pembayaran.
“Kami minta progres ini sudah terlihat hasilnya sebelum akhir Agustus 2025,” tegasnya.
Sementarra itu, Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fhatullah, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengkaji seluruh opsi yang diajukan pedagang, termasuk pengurangan, penundaan, atau penghapusan tunggakan.
“Tentu kajian ini akan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami akan membentuk tim khusus untuk mencari solusi terbaik,” terangnya saat dikonfirmasi via telepon pada Selasa (12/8/2025).
Sayid sapaanakrabnya juga mengapresiasi semangat pedagang yang tetap berusaha memenuhi kewajiban di tengah keterbatasan. Bahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi petak tahun ini sudah melampaui target, mencapai Rp813 juta dari target Rp800 juta.
“Pedagang kita semangat membayar retribusi, tetapi wajar jika mereka meminta keringanan untuk tunggakan,” pungkasnya.
