Timesnusantara.com — Samarinda. Meski larangan beroperasinya pom mini sudah resmi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) sejak 18 Desember 2024, keberadaan usaha pengisian bahan bakar eceran itu masih mudah ditemukan di berbagai sudut kota.
Kondisi ini memicu kekhawatiran sekaligus pertanyaan mengenai keseriusan penegakan aturan di lapangan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai tidak ada lagi alasan bagi Satpol PP untuk menunda langkah penertiban. Menurutnya, dasar hukum sudah jelas sehingga eksekusi tinggal dijalankan.
“Sekarang Satpol PP sudah bisa menindak, karena payung hukumnya sudah kita buatkan. Perda Trantibum itu sudah kita sahkan, jadi silakan Satpol PP melaksanakan peraturan daerah,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Samri menegaskan bahwa keberadaan pom mini di tengah permukiman padat sangat berisiko. Operasionalnya sering dilakukan tanpa prosedur keselamatan standar, berbeda dengan SPBU resmi yang memiliki aturan ketat, termasuk larangan menggunakan ponsel dan kewajiban mematikan mesin saat pengisian.
“Pom mini itu dijual di tengah masyarakat dengan penduduk padat dan tidak ada standar SOP-nya. Hal itu sering memicu kebakaran, dan itu yang sebenarnya kita khawatirkan,” terangnya.
Ia juga menekankan bahwa penertiban ini bukan untuk mematikan mata pencaharian warga, melainkan untuk melindungi keselamatan bersama.
Dalam wilayah padat, satu titik kebakaran dapat dengan cepat merambat ke rumah-rumah sekitar, menimbulkan kerugian besar yang seharusnya bisa dihindari.
“Bukan berarti kita ingin menghilangkan pendapatan masyarakat. Kita menjaga keselamatan bersama. Yang dilarang itu bukan jualannya, tetapi bahaya yang ditimbulkan. Itu yang sebenarnya kita hindari,” tegasnya. (Adv/dprdsamarinda)
