Timesnusantara.com — Samarinda. Warga di sekitar tanjakan Jalan Letjen Suprapto, yang lebih dikenal sebagai Jalan Pembangunan, mulai resah. Aktivitas pematangan lahan di kawasan tersebut memunculkan deru alat berat, truk pengangkut material yang lalu lalang, serta debu pekat yang mengganggu kenyamanan. Lebih parahnya, proyek ini diduga berjalan melampaui batas izin yang diberikan.
Dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi III DPRD Samarinda pada 5 Agustus lalu, izin yang dikantongi pelaksana proyek hanya untuk lahan seluas 2 hektare.
Namun, di lapangan, pengerjaan justru meluas hingga 4 hektare, menimbulkan dugaan pelanggaran perizinan.
Menanggapi temuan itu, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan pihaknya akan menelusuri kasus ini secara menyeluruh. Kajian mendalam diperlukan untuk menentukan tingkat kesalahan dan jenis sanksi yang pantas diberikan.
“Sanksi itu kan ada tahapan, nanti kita lihat tingkat kesalahannya. Sanksi terbesarnya ya izinnya dicabut. Kalau dia melakukan pelanggaran berat, makanya nanti kan perlu dikaji, melihat pelanggarannya itu sebesar apa,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Samri mengatakan, Komisi I akan turun langsung memeriksa lokasi untuk membandingkan data izin resmi dengan kondisi lapangan.
Ia menegaskan, pencabutan izin bisa menjadi langkah yang tidak terhindarkan apabila pelanggaran terbukti berat.
“Kami akan meninjau juga ke sana dan mempertanyakan masalah izinnya. Izinnya sampai mana, berapa luasannya yang diberikan. Kalau pelanggarannya berat, bisa sampai izinnya kita cabut,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah kota, terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurutnya, kelalaian pengawasan ini berkontribusi pada terjadinya pelanggaran, apalagi perbedaan luas lahan yang dikerjakan mencapai dua kali lipat dari izin awal.
“Menurut saya ini ada kelalaian juga dari pengawasan pemerintah kota dan DLH kok sampai melewati batas 2 hektare, bukan sedikit itu. Nanti kita akan tinjau ulang,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda)
