Bagikan 👇

Timesnusantara.com – KUKAR. Dugaan kasus pencabulan yang menimpa sejumlah santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar).

Kasus ini tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap ruang aman anak-anak mereka di tangan pendidik.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Hero Suprayetno, menegaskan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan kondisi para korban.

“Kami berharap ada penanganan serius terhadap pelaku agar ditindak sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, korban harus mendapatkan advokasi dan konseling supaya bisa pulih kembali serta melanjutkan sekolah dengan penuh harapan,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini, Pada Rabu (20/8/2025).

Sebagai bentuk tindak lanjut, DP3A Kukar telah menurunkan tim pendamping untuk melakukan asesmen dan memberikan layanan konseling. Proses ini dilakukan seiring berjalannya penanganan hukum oleh Polres Kukar.

Biasanya, pendampingan melibatkan saksi ahli dan psikolog klinis, meskipun jumlah tenaga psikolog klinis yang dimiliki dinas masih terbatas.

Hingga saat ini, para korban sudah ditempatkan untuk melanjutkan sekolah di lokasi lain agar tetap mendapatkan hak pendidikan. Mereka berasal dari berbagai daerah, antara lain Samarinda, Tenggarong Seberang, Sangatta, dan Bontang.

“Pendidikan mereka harus tetap jalan. Itu menjadi prioritas, sambil terus mendapatkan dukungan psikologis,” jelas Hero.

Pihak DP3A juga menurunkan tenaga konselor hukum, analis hukum, hingga konsultan psikologi dalam pendampingan. Meski keterbatasan sumber daya masih ada, terutama pada jumlah psikolog klinis, namun semua potensi tetap dikerahkan untuk membantu pemulihan korban.

Dari hasil asesmen sementara, DP3A telah menemukan adanya indikasi korban lain selain tujuh santri yang sudah melapor. Oleh karena itu, pihaknya mendorong aparat hukum untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam agar semua korban yang mungkin ada dapat terungkap dan mendapatkan perlindungan.

Hero juga mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di Kukar pada tahun 2001, meski kala itu tidak terbukti secara hukum dan akhirnya terhenti.

“Kini kasus kembali terulang. Artinya, ini harus jadi perhatian bersama agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tegasnya.

Menurutnya, target penyelesaian kasus sulit dipastikan karena bergantung pada proses hukum. Namun DP3A berharap bukti-bukti yang ada cukup kuat sehingga pelaku dapat dijatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. “Keadilan untuk korban harus ditegakkan,” tambahnya.

Atas penanganan cepat yang dilakukan, Hero memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres, yang sudah menahan pelaku dan memproses kasus ini lebih lanjut.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung, baik dari aparat maupun masyarakat, dalam upaya melindungi anak-anak korban,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *