Timesnusantara.com – KUKAR. Kabar baik untuk warga Kukar. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 dipastikan tidak mengalami kenaikan tarif. Bahkan, pemerintah daerah memberikan sejumlah keringanan yang bisa meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki lahan kecil.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo. Menurutnya, tahun ini masih dalam masa transisi pemerintahan sehingga tidak ada kebijakan menaikkan tarif PBB.
“Prinsipnya, kami tidak ingin ada kenaikan yang memberatkan masyarakat,” kata Joko, Rabu (27/8/2025).
Ia menjelaskan, aturan perhitungan PBB kini mengikuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah penghapusan PBB bagi tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp25 ribu.
“Kalau dulu masih dikenakan minimal Rp25 ribu, sekarang otomatis tidak dipungut. Jadi warga yang punya lahan kecil tidak lagi terbebani,” jelasnya.
Selain itu, Bapenda Kukar juga memberi keringanan tambahan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB. Hal ini untuk mengantisipasi penumpukan pembayaran, terutama di desa, yang biasanya baru dibayarkan kolektif menjelang akhir tahun.
“Kadang masalahnya bukan warga tidak mau bayar, tapi antrean di bank yang panjang. Nah, tahun ini dendanya kita nolkan,” tambah Joko.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa nilai PBB tetap bisa berubah jika ada renovasi besar atau perubahan fungsi lahan. Namun, penyesuaian tersebut bukanlah kenaikan tarif, melainkan konsekuensi dari kondisi lapangan.
Joko berharap dengan kebijakan ini, masyarakat bisa lebih tertib membayar pajak tanpa merasa terbebani.
“PBB ini kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jadi mari kita bayar tepat waktu,” pungkasnya.
