Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda. Kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK), bersama Zairin Zain (ZZ), mantan Ketua DBON Kaltim, sebagai tersangka utama.

Penetapan ini disertai dengan penangkapan keduanya pada Kamis (18/9/2025) sore di Kantor Dispora Kaltim, Komplek Stadion Madya Sempaja, Jalan KH. Wahid Hasyim, Samarinda. Tim Pidsus Kejati Kaltim langsung membawa AHK dan ZZ ke Rutan Kelas II A Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam proses penahanan, kedua pejabat itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas Kejati, sebelum digiring masuk ke mobil tahanan. Aksi ini menjadi perhatian publik yang menyaksikan langsung di lokasi.

Penyelidikan sebelumnya dilakukan lewat penggeledahan di Kantor Dispora Kaltim dan bekas kantor DBON Kaltim. Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana hibah DBON dengan nilai fantastis, yakni Rp100 miliar pada tahun anggaran 2023.

Sebagai catatan, DBON Kaltim dibentuk melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 pada 14 April 2023. Hanya berselang tiga hari, DBON langsung mengajukan permohonan hibah dan disetujui dengan penerbitan SK Gubernur tertanggal 17 April 2023, lengkap dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Zairin Zain memilih bungkam dan tidak memberikan komentar lebih jauh terkait kasus yang kini menyeret namanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *