Timesnusantara.com – Samarinda. Kepolisian Resor Kota Samarinda berhasil menyingkap aksi pencurian yang dilakukan kelompok asal Makassar, Sulawesi Selatan. Komplotan ini tercatat telah tujuh kali melakukan tindak kejahatan di berbagai lokasi di Samarinda, dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Empat orang tersangka kini sudah diamankan aparat.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa para pelaku telah merancang aksi mereka sejak masih berada di Makassar. Empat tersangka yang tertangkap masing-masing berinisial I alias C, AS, DR, dan UH, dengan latar domisili berbeda, mulai dari Biringkanayya, Mamajang, hingga Bantaeng.
“Mereka datang ke Samarinda membawa dua motor dengan pelat nomor palsu dan senjata tajam berupa busur. Alat itu dibawa dari Makassar untuk berjaga-jaga bila aksi mereka terbongkar oleh warga,” ujar Hendri dalam keterangan pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (17/9/2025).
Polisi menyebut UH berperan sebagai pimpinan sekaligus penggagas aksi pencurian setelah gagal mendapatkan pekerjaan di Mamuju. Masing-masing anggota kelompok memiliki tugas tersendiri: I alias C bersama DR bertindak sebagai eksekutor pencurian, sementara AS dan UH memantau situasi serta berperan sebagai pengendara motor.
Dalam catatan penyidik, kelompok ini sudah melancarkan aksinya di tujuh titik berbeda, antara lain di Jalan Merdeka (dua kali), Makroman, Jalan Sawi, Perum PSI, Jalan Santika, serta kawasan Samarinda Seberang. Barang-barang yang mereka incar bukan barang biasa, melainkan jam tangan mewah berbagai merek, termasuk Rolex dan Alexander Christie. Sebagian hasil curian sudah sempat mereka jual.
Saat penangkapan, salah satu tersangka, I alias C, berusaha kabur ketika hendak diamankan di Jalan Sultan Alamuddin, Kecamatan Sambutan. Polisi akhirnya menembak bagian kakinya untuk melumpuhkan. Sementara dua pelaku lain ditangkap di Jalan Sejati tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa jam tangan mewah, dua unit motor berpelat nomor palsu, dan senjata busur. Hendri menegaskan bahwa keempatnya akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah yang menampung hasil curian.
“Kelompok ini memang datang khusus ke Samarinda untuk mencuri. Saat ini penyidikan terus kami kembangkan, termasuk mengejar penadah yang terlibat,” tutup Hendri.
