Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini. Pengesahan ini menandai babak baru reformasi hukum acara pidana Indonesia, sekaligus menjawab kebutuhan mendesak sinkronisasi dengan KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menyambut langkah DPR tersebut. Ia sebelumnya telah memberi peringatan bahwa revisi KUHAP tidak boleh molor karena dapat berdampak serius terhadap keabsahan penahanan dan proses penyidikan di seluruh Indonesia. Menurutnya, tanpa aturan hukum acara yang baru, penerapan KUHP nasional akan menghadapi kekosongan hukum dan risiko gugurnya proses penegakan hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam beberapa kesempatan sebelumnya menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP merupakan salah satu agenda paling kompleks karena memuat ribuan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Namun, komitmen bersama antara pemerintah dan DPR akhirnya mempercepat penyelesaian draf final.

Penguatan Hak Tersangka, Saksi, dan Korban

Salah satu sorotan terbesar dalam KUHAP hasil revisi ini adalah penguatan perlindungan hak warga negara dalam proses penyidikan. RUU KUHAP yang disahkan memuat:

  • Hak tersangka didampingi kuasa hukum sejak tahap awal pemeriksaan, bahkan ketika masih berstatus saksi.
  • Pengaturan yang lebih jelas mengenai restorative justice, terutama untuk kasus-kasus tertentu yang memungkinkan penyelesaian di luar pengadilan.
  • Penguatan posisi korban, termasuk ruang partisipasi dalam proses hukum.

Ketua Umum Peradi, Juniver Girsang, menyatakan bahwa revisi KUHAP adalah langkah penting untuk memperbaiki ketimpangan kekuasaan antara aparat penegak hukum dan masyarakat yang sedang berhadapan dengan proses pidana. Ia menyebut pengesahan RUU ini sebagai “kemenangan bagi kepastian hukum.”

Reformasi Hukum yang Ditunggu-tunggu

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, sebelumnya menekankan bahwa revisi KUHAP merupakan salah satu regulasi yang paling dinanti karena KUHAP lama sudah berusia hampir lima dekade dan dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi, model kejahatan, maupun prinsip-prinsip penghormatan hak asasi manusia.

Revisi ini juga menjadi bagian dari paket pembaruan hukum pidana nasional bersama KUHP baru. Dengan pengesahan RUU KUHAP, pemerintah kini dapat menyempurnakan aturan turunan dan memastikan tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaan.

Tantangan Implementasi

Meski telah disahkan, sejumlah pihak mengingatkan bahwa tantangan terbesar berada pada implementasi di lapangan. Dibutuhkan:

  • pelatihan aparat penyidik, jaksa, hingga hakim,
  • penyesuaian sistem administrasi berbasis digital,
  • serta sosialisasi masif kepada masyarakat dan penegak hukum.

Aktivis hukum dari berbagai lembaga juga meminta pemerintah memastikan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pengawasan publik tetap menjadi prioritas dalam penerapan peraturan baru ini.

Langkah Besar untuk Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Dengan disahkannya RUU KUHAP, Indonesia memasuki fase penting pembaruan hukum acara pidana. Regulasi anyar ini diharapkan memperkuat perlindungan hak warga negara, memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum, serta memenuhi amanat reformasi sistem peradilan pidana nasional.

Editor, Penulis : RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *