Timesnusantara.com – Samarinda. Jajaran Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya di Samarinda.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang. Petugas mengamankan seorang pria berinisial Hamsan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari Bhabinkamtibmas Karang Asam Ilir mengenai seorang pria yang diamankan karena diduga membawa narkotika di kawasan Pasar Kedondong, Jalan Ulin. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu amplop berisi 21 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 6,57 gram bruto. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.250.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Barang bukti lain yang turut diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna biru dengan nomor polisi KT 2823 YR, satu unit ponsel Infinix Smart 7 warna hitam, serta satu jaket hoodie warna hitam.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial Amry yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari pengakuan tersangka, ia menerima sebanyak 26 poket sabu untuk dijual dengan harga Rp250 ribu per poket, dan telah berhasil menjual lima poket sebelum akhirnya diamankan petugas.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
