Timesnusantara.com – Samarinda. Jajaran Polsek Sungai Kunjang mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin di muka umum dalam rangka Operasi Pekat 2026 di wilayah Samarinda.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Adam Malik, Perumahan Citra Griya, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang.
Seorang pria bernama Lukman (39) diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di bagian pinggang. Lukman diketahui berasal dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dan bekerja sebagai swasta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas dari Bhabinkamtibmas dan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) setempat yang sebelumnya telah mengamankan seorang pria yang dicurigai membawa senjata tajam di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 23 sentimeter.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui sengaja membawa senjata tajam tersebut saat berada di lokasi kejadian. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya membuat laporan, memeriksa pelapor dan saksi-saksi, mendatangi tempat kejadian perkara, menyita barang bukti, serta mengamankan terlapor.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait membawa senjata tajam tanpa izin di muka umum.
