Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda. Jajaran Polsek Palaran mengungkap perkara dugaan tindak pidana pemerasan di wilayah hukumnya dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 di Samarinda.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Melanti RT 25, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Kejadian berlangsung di sebuah toko buah milik pelapor.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial Rudiansyah alias Gedek sebagai terlapor. Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta uang kepada pemilik toko buah yang berada di lokasi tersebut.

Kronologis kejadian bermula saat pelapor berada di dalam rumah. Tiba-tiba terdengar seseorang memanggil dari depan toko buah miliknya dengan sebutan “bos”. Ketika pelapor keluar, ia melihat pelaku yang diketahui sering datang meminta uang di tempat tersebut. Pelapor sempat mengatakan agar pelaku lewat terlebih dahulu karena belum bisa memberikan uang.

Namun, pelaku kemudian marah dan sempat mengeluarkan kata-kata bernada menantang. Menurut keterangan pelapor, pelaku diketahui sudah sering datang ke toko buah tersebut, bahkan sekitar dua kali dalam seminggu, dan biasanya meminta uang sekitar Rp5.000. Karena merasa resah dengan tindakan tersebut, pelapor akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu rekaman video CCTV yang merekam kejadian tersebut.

Saat ini pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya membuat laporan polisi, menerima laporan korban, serta memeriksa saksi-saksi, korban, dan terlapor untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani sesuai ketentuan Pasal 482 Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *