Timesnusantara.com – Samarinda — Sebanyak 12 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Samarinda terpaksa menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu. Penutupan ini dilakukan karena fasilitas tersebut belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan terbaru dari Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2026.
Dari sekitar 55 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di Samarinda, sejumlah pengelola kini mulai berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) guna mendapatkan pendampingan teknis. Langkah ini diambil agar sistem pengelolaan limbah cair di masing-masing dapur bisa disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai persoalan IPAL seharusnya sudah menjadi bagian penting sejak tahap awal pembangunan dapur MBG. Ia menyayangkan jika penyesuaian baru dilakukan setelah adanya kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
“Sejak awal pembangunan, desain dan standar dari BGN sudah mengatur, termasuk soal pengelolaan limbah. Jadi seharusnya hal ini tidak menjadi kendala di tahap operasional,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Ia mengungkapkan, beberapa dapur yang saat ini tidak beroperasi merupakan bangunan hasil penyesuaian dari fasilitas lama, bukan pembangunan baru. Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya sistem IPAL yang digunakan sehingga perlu pembenahan menyeluruh.
Deni juga menyebut bahwa tim dari DLH telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk mengevaluasi kondisi fasilitas serta memberikan arahan kepada pengelola.
“DLH sudah turun untuk melihat langsung dan memberikan pendampingan. Penutupan ini kemungkinan karena sistem yang ada belum memenuhi standar dan perlu diperbaiki secara total,” jelasnya.
Menurutnya, meningkatnya permintaan pendampingan dari pengelola SPPG terjadi setelah adanya aturan baru yang mewajibkan keberadaan IPAL sebagai syarat utama operasional tahun ini. Sebelumnya, aspek tersebut belum menjadi perhatian utama di beberapa lokasi.
“Setelah ada penegasan dari pusat bahwa IPAL itu wajib, barulah pengelola bergegas melakukan penyesuaian. Artinya memang kesiapan awalnya belum maksimal,” tegasnya.
DPRD Samarinda juga mendorong agar pengawasan terhadap pengelolaan limbah diperketat, tidak hanya pada dapur MBG tetapi juga di berbagai sektor usaha lainnya.
“Pengelolaan limbah ini menyangkut kesehatan masyarakat, jadi harus diawasi dengan serius,” tutupnya.
Editor : RF
Sumber : N
