Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Wacana penggunaan hak angket oleh DPRD Kalimantan Timur kian menguat di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap akuntabilitas pemerintah daerah. Desakan ini dinilai bukan sekadar dinamika politik sesaat, melainkan bentuk kesadaran hukum masyarakat yang semakin matang dalam mengawal jalannya pemerintahan.

Akademisi dan praktisi hukum, Assoc. Prof. Dr. Elviandri, S.HI., M.Hum, menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang sah dalam sistem demokrasi, khususnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances antara legislatif dan eksekutif.

“Penggunaan hak angket bukan hanya relevan secara politis, tetapi juga memiliki dasar konstitusional yang kuat. Ini adalah mekanisme untuk memastikan kekuasaan berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak menyimpang dari hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MD3, DPRD memiliki tiga hak utama, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Dari ketiganya, hak angket memiliki kekuatan paling signifikan karena memungkinkan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bermasalah dan berdampak luas bagi masyarakat.

Lebih jauh, Elviandri menyebut penggunaan hak angket seharusnya menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium, ketika mekanisme pengawasan biasa tidak lagi efektif. Namun, kondisi di Kalimantan Timur dinilai telah memenuhi syarat tersebut.

Sejumlah persoalan menjadi sorotan, mulai dari dugaan kecenderungan sentralisasi kekuasaan, kebijakan anggaran yang dianggap elitis seperti pengadaan mobil dinas mewah dan renovasi rumah jabatan, hingga belum optimalnya program pro-rakyat seperti “Gratis Poll”.

“Ketidaksesuaian antara kebijakan dan kebutuhan masyarakat berpotensi menurunkan legitimasi pemerintah daerah di mata publik,” jelasnya.

Selain itu, polemik penerbitan keputusan gubernur yang berlaku surut terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAGUPP) juga dinilai berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan prinsip pemerintahan yang baik.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas, termasuk kemungkinan kerugian keuangan daerah.

“Dalam situasi seperti ini, hak angket menjadi instrumen penting untuk menguji legalitas kebijakan, akuntabilitas tata kelola pemerintahan, serta legitimasi sosial kekuasaan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pelaksanaan hak angket harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berintegritas agar tidak berubah menjadi alat kepentingan politik semata.

Di tengah menurunnya kepercayaan publik, hak angket dinilai bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan konstitusional sekaligus panggilan moral bagi DPRD untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

“Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang berani mengoreksi kekuasaan. Hak angket menjadi ujian apakah kekuasaan masih berpihak pada rakyat atau justru menjauh,” pungkasnya.

Editor : RF
Sumber : A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *