Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan. Tiga orang pria berinisial IS (27), AR (25), dan FA (25) diamankan petugas setelah diduga melakukan aksi tipu gelap dengan modus tukar tambah melalui media sosial.

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 30 April 2026 dini hari, saat korban melakukan transaksi tukar tambah handphone melalui Marketplace Facebook dengan para pelaku. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di depan sebuah minimarket di Jalan Otto Iskandar Dinata untuk melancarkan aksinya.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku membujuk korban untuk melakukan restart unit dan mencabut kartu SIM ponsel milik korban. Setelah berhasil menguasai ponsel korban, pelaku membawa korban ke lokasi lain dengan dalih mengambil unit penukar dan uang tunai. Namun, pelaku justru melarikan diri dan meninggalkan korban yang telah menunggu selama beberapa waktu.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli melalui media sosial. Pastikan untuk selalu waspada terhadap orang yang baru dikenal dan pilihlah tempat transaksi yang aman,” ujar Kapolsek Samarinda Kota.

Berbekal laporan korban, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel REALME Narzo 50A.

Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di Mako Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 486 KUH Pidana.

PolrestaSamarinda #PolsekSamarindaKota #PoldaKaltim #UngkapKasus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *