Timesnusantara.com – Samarinda – Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Abdul Kadir bin Muhadi (40) berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika siap edar.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jalan P. Suriansyah dan Jalan Muso Salim kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika oleh sejumlah buruh pelabuhan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan. Pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang sedang berhenti menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam bernomor polisi KT 2487 ZO di bawah Jembatan Arif Rahman Hakim, Jalan Abdul Mutholib, dekat Asrama Putra Bulungan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening yang berisi 22 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,67 gram, yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri pelaku. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp140.000 yang diduga merupakan hasil keuntungan transaksi narkotika serta satu unit telepon genggam merek Redmi Note 10 Pro warna biru.
Dari hasil interogasi, Abdul Kadir mengakui bahwa sabu tersebut merupakan titipan seseorang yang dikenalnya dengan panggilan “Ari”. Pelaku mengaku memperoleh upah sebesar Rp150.000 setiap kali melakukan pengambilan atau pengantaran sabu, dan telah melakukan aktivitas tersebut sebanyak empat kali.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:
- 1 plastik bening berisi 22 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,67 gram;
- 1 unit telepon genggam Redmi Note 10 Pro warna biru;
- Uang tunai sebesar Rp140.000 yang diduga hasil transaksi narkotika;
- 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi KT 2487 ZO.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : RF
Sumber : Humas Polresta Samarinda
