Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Penataan parkir menjadi salah satu bagian penting dalam pengelolaan lalu lintas dan pendapatan daerah Kota Samarinda. DPRD Kota Samarinda mendorong setiap kebijakan parkir, termasuk wacana parkir berlangganan, dirancang secara matang agar mampu meningkatkan ketertiban sekaligus memberikan kepastian dan tidak membebani masyarakat.

Pembahasan mengenai parkir berlangganan muncul dalam hearing Komisi III DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Perhubungan pada Juli 2026. Forum tersebut juga mengevaluasi pelaksanaan program Dishub tahun berjalan serta rencana kegiatan 2027.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, S.H, yang membidangi infrastruktur, perhubungan dan pembangunan, meminta konsep parkir berlangganan tidak hanya dilihat dari sisi potensi pendapatan daerah. Aspek pelayanan kepada masyarakat dan kesiapan mekanisme pelaksanaan di lapangan juga harus menjadi pertimbangan utama.

“Parkir berlangganan ini niatnya baik untuk menata parkir dan meningkatkan PAD. Tapi jangan hanya dilihat dari sisi pendapatannya saja. Yang paling penting adalah pelayanan kepada warga. Mekanismenya harus jelas, jangan sampai malah menyulitkan masyarakat,” ujar Samri Shaputra.

DPRD menilai sebuah kebijakan baru membutuhkan sosialisasi yang memadai dan kajian yang komprehensif sebelum diterapkan. Masyarakat harus mengetahui secara jelas bagaimana sistem bekerja, lokasi mana saja yang termasuk dalam program, serta hak dan kewajiban pengguna.

“Jangan langsung diterapkan tanpa sosialisasi. Warga harus tahu dulu, kalau berlangganan itu manfaatnya apa, bayarnya bagaimana, di mana saja berlakunya, dan bagaimana jika kendaraan parkir di luar titik berlangganan. Semua harus dikomunikasikan dengan jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” tegasnya.

Dari sisi pemerintah, sistem parkir yang lebih tertata berpotensi mendukung pengelolaan lalu lintas yang lebih tertib dan optimalisasi pendapatan asli daerah. Namun, penerapannya harus tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan karakteristik setiap kawasan perdagangan, perkantoran, dan permukiman.

DPRD juga mendorong adanya evaluasi berkala setelah kebijakan diterapkan. Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah sistem benar-benar efektif, transparan, dan akuntabel atau justru membutuhkan penyempurnaan.

Dengan kajian yang matang, data yang akurat, dan komunikasi yang baik kepada masyarakat, kebijakan parkir diharapkan dapat menjadi bagian dari pembenahan tata kelola transportasi Samarinda yang lebih modern dan berpihak kepada warga.

Editor: RF
Sumber: A

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *