Timesnusantara.com – Samarinda — Rencana penerapan sistem parkir berlangganan di Kota Samarinda mendapat perhatian serius dari DPRD. Sebelum diberlakukan secara penuh, pemerintah diminta memastikan seluruh perangkat pendukung, regulasi, dan infrastruktur telah siap 100 persen.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, S.H, menilai sistem parkir baru membutuhkan kesiapan yang matang dan komprehensif, mulai dari infrastruktur di lapangan, kesiapan petugas juru parkir, hingga mekanisme sistem digital dan integrasinya.
“Parkir berlangganan ini ide yang bagus untuk meningkatkan PAD dan menertibkan parkir. Tapi jangan sampai hanya ganti sistem saja tanpa kesiapan infrastruktur. Semua harus siap dulu, jangan terburu-buru,” ujar Deni Hakim Anwar.
Menurutnya, masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas, sosialisasi yang masif, dan edukasi yang utuh mengenai bagaimana sistem tersebut bekerja, di mana saja berlakunya, berapa tarifnya, dan apa manfaat yang diterima pengguna.
“Masyarakat harus tahu, kalau sudah berlangganan, apa keuntungannya? Apakah bebas parkir di semua titik? Bagaimana mekanismenya? Ini harus disosialisasikan dengan jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” tegasnya.
DPRD juga menilai pengawasan menjadi bagian penting dan krusial agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan persoalan baru, seperti pungutan liar, kebocoran retribusi, atau gesekan antara petugas parkir dengan masyarakat.
Pemanfaatan teknologi digital, seperti aplikasi, QR Code, dan sistem pencatatan berbasis elektronik, diharapkan dapat membantu pemerintah melakukan pencatatan, monitoring, dan pengawasan parkir secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kita dorong sistemnya berbasis digital. Jadi semua transaksi tercatat, bisa diawasi, dan meminimalisir kebocoran. Pengawasan juga harus diperketat agar tidak ada oknum yang memanfaatkan sistem baru ini,” tambahnya.
DPRD meminta penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap, terukur, dan melalui uji coba apabila masih terdapat komponen yang belum siap. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik justru menimbulkan polemik di masyarakat karena persiapan yang setengah matang.
Tujuan akhirnya bukan hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi yang lebih utama adalah menciptakan sistem parkir yang lebih tertata, aman, nyaman, dan memberikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi masyarakat pengguna jasa parkir.
Editor: RF
Sumber: A
