Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda — DPRD Kota Samarinda menyoroti keberlanjutan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah kota.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menyebut tidak adanya penambahan maupun perpanjangan izin pertambangan di Samarinda pada 2026 perlu diikuti pengawasan terhadap aktivitas yang masih berjalan.

“Kita apresiasi komitmen untuk tidak lagi menambah izin tambang baru di Samarinda. Tapi pekerjaan kita belum selesai. Justru pengawasan terhadap yang masih aktif dan yang sudah selesai harus diperketat,” ujar Deni Hakim Anwar.

Menurutnya, persoalan lingkungan tidak berhenti ketika izin baru tidak diterbitkan.

“Banyak lubang tambang yang belum direklamasi, banyak lahan yang dibiarkan begitu saja. Kalau tidak diawasi, siapa yang akan bertanggung jawab? Jangan sampai izinnya habis, perusahaannya hilang, tapi kerusakan lingkungannya ditanggung warga,” tegasnya.

Pengawasan terhadap reklamasi, kondisi lahan bekas tambang yang rawan longsor, drainase dan dampak aktivitas pertambangan seperti debu dan kerusakan jalan tetap diperlukan.

DPRD juga menilai persoalan lingkungan Samarinda tidak bisa dilepaskan dari aktivitas di kawasan sekitar kota, terutama di daerah hulu.

“Samarinda ini daerah hilir. Kalau di atas hutannya habis karena tambang, Samarinda yang kebanjiran. Karena itu koordinasi lintas wilayah menjadi sangat penting,” tambahnya.

DPRD berharap pengawasan dilakukan secara konsisten agar kebijakan perlindungan lingkungan benar-benar memberikan dampak jangka panjang bagi Kota Samarinda.

Editor: RF
Sumber: A

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *