Timesnusantara.com – Samarinda — DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah atau RIPPARDA Kota Samarinda Tahun 2025–2045.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan dokumen perencanaan pariwisata jangka panjang tersebut perlu dimatangkan kembali secara komprehensif karena perkembangan sektor pariwisata dan regulasi di tingkat nasional telah mengalami banyak perubahan.
“RIPPARDA yang lama sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Banyak destinasi baru muncul, regulasi baru juga ada, tren pariwisata juga berubah ke digital dan kreatif. Makanya kita matangkan lagi payung hukumnya untuk 20 tahun ke depan,” ujar Kamaruddin.
Menurutnya, dokumen RIPPARDA lama perlu disesuaikan dengan kondisi kekinian Kota Samarinda, termasuk munculnya sejumlah potensi destinasi baru seperti Teras Samarinda, Teras Samarinda Seberang, Desa Budaya Pampang, Kampung Tenun, hingga wisata susur Sungai Mahakam yang kini semakin diminati.
“Sekarang Samarinda punya Teras Mahakam, punya wisata susur sungai, punya ekonomi kreatif yang tumbuh. Semua itu harus masuk dalam dokumen induk pariwisata. Jangan sampai pembangunan pariwisata jalan sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas,” tegasnya.
Pembahasan Raperda RIPPARDA melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda Olahraga, Disperindag, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Bappeda agar rencana pembangunan pariwisata tidak berjalan sendiri-sendiri dan saling terkoneksi antar sektor.
DPRD juga membuka ruang seluas-luasnya agar kawasan bersejarah seperti kawasan pecinan, Masjid Sirathal Mustaqim, destinasi baru, strategi promosi digital, dan potensi ekonomi kreatif lokal dapat masuk dan terakomodir dalam perencanaan jangka panjang tersebut.
“Kita ingin pariwisata Samarinda ini punya arah yang jelas. Ada sejarahnya, ada budayanya, ada ekrafnya, ada promosi digitalnya. Semua terintegrasi dalam satu dokumen induk,” tambahnya.
Pengembangan pariwisata juga diharapkan dapat memberikan ruang dan dampak ekonomi yang lebih besar kepada UMKM dan pelaku usaha lokal, sehingga pariwisata benar-benar menjadi penggerak ekonomi rakyat, bukan hanya sekadar proyek fisik.
RIPPARDA nantinya diharapkan menjadi arah, kompas, dan payung hukum pembangunan kepariwisataan Kota Samarinda dalam jangka panjang hingga tahun 2045, sehingga siapapun walikotanya, pembangunan pariwisata tetap berjalan berkesinambungan.
Editor: RF
Sumber: A
