Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polresta Samarinda. Salah satunya melalui pemasangan Maklumat Kapolda Kalimantan Timur yang berisi larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah titik wilayah Kota Samarinda.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (1/9/2026). Personel Sat Binmas Polresta Samarinda memasang sebanyak 10 lembar maklumat dan imbauan di sejumlah ruas jalan yang dinilai strategis, di antaranya Jalan Adam Malik, Jalan Kemuning, Jalan Untung Suropati dan Jalan Ir. Sutami.

Pemasangan dilakukan Aipda Warismam bersama Brigpol Sidik sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka maupun membersihkan lahan.

Kasat Binmas Polresta Samarinda AKP Danovan, S.H. menegaskan bahwa pencegahan Karhutla tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat, tetapi membutuhkan kepedulian dan partisipasi seluruh masyarakat.

“Pencegahan Karhutla membutuhkan peran kita semua. Jangan menunggu api membesar baru bertindak. Mari mulai dari hal sederhana dengan tidak membakar hutan maupun lahan dan saling mengingatkan untuk menjaga lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, kebakaran lahan tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan serta mengganggu aktivitas masyarakat.

Ia pun mengimbau warga segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti bersama pihak terkait.

Melalui pemasangan maklumat dan imbauan tersebut, Polresta Samarinda berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Upaya pencegahan sejak dini dinilai menjadi langkah penting agar potensi kebakaran tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas.

Editor : RF
Sumber : Humas Polresta Samarinda

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *