Timesnusantara.com – Samarinda — Rencana penerapan parkir berlangganan di Kota Samarinda yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027 mendatang mendapat perhatian serius dari DPRD. Dewan menilai keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kesiapan sistem, infrastruktur, dan mekanisme pelayanan di lapangan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta Pemerintah Kota Samarinda tidak hanya mempersiapkan skema pembayaran dan tarif, tetapi juga memastikan masyarakat memahami secara utuh lokasi dan mekanisme parkir yang masuk dalam sistem berlangganan.
“Jangan sampai nanti masyarakat sudah bayar berlangganan tapi bingung parkir di mana saja yang termasuk. Sistemnya harus jelas sejak awal, sosialisasinya harus masif. Jangan ujug-ujug diterapkan,” ujar Deni Hakim Anwar.
DPRD mendorong penggunaan aplikasi digital yang terintegrasi agar masyarakat dapat mengetahui secara real-time lokasi titik-titik parkir resmi yang termasuk dalam program parkir berlangganan.
“Harus ada aplikasinya. Jadi warga tinggal buka HP, oh di sini bisa pakai parkir berlangganan, di sini tidak. Jadi transparan. Petugasnya juga jelas,” tegasnya.
Sistem digital tersebut juga dinilai dapat membantu transparansi pengelolaan retribusi parkir, mencegah kebocoran PAD, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi dan melakukan pengaduan jika ada pungutan liar.
Menurut DPRD, kebijakan parkir berlangganan memang dapat menjadi salah satu terobosan dan upaya strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda dari sektor retribusi parkir yang selama ini bocor.
Namun, tujuan untuk meningkatkan PAD tersebut harus tetap diimbangi dengan pelayanan yang mudah, jelas, transparan, dan tidak menyulitkan masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.
“Tujuan PAD itu bagus, tapi jangan sampai menyusahkan warga. Pelayanan harus lebih baik dari sekarang. Kalau bayar berlangganan tapi parkirnya masih semrawut, masyarakat pasti protes,” tambahnya.
Pengawasan di lapangan juga perlu dipersiapkan sejak awal secara matang untuk mencegah munculnya pungutan di luar ketentuan, parkir liar yang mengatasnamakan parkir berlangganan, dan juru parkir nakal yang tidak terdaftar resmi.
DPRD berharap penerapan kebijakan parkir berlangganan pada 2027 nantinya benar-benar memberikan manfaat ganda, baik dari sisi peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor perparkiran maupun dari sisi peningkatan pendapatan asli daerah secara signifikan dan berkelanjutan.
Editor: RF
Sumber: A
