Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Jajaran Polsek Palaran bersama unsur gabungan dan masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Tegal Rejo, RT 50, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, Kamis (3/9/2026) sore.

Kebakaran terjadi di kawasan lahan gambut yang kondisinya cukup mudah terbakar. Tiupan angin yang cukup kencang membuat kobaran api berpotensi menjalar ke sejumlah titik di sekitar lokasi.

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Palaran bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, Beat 110 Polresta Samarinda, BPBD, petugas pemadam kebakaran, relawan, serta masyarakat langsung bergerak menuju lokasi.

Proses pemadaman menghadapi sejumlah kendala, terutama medan menuju titik api dan keterbatasan akses sumber air. Tim gabungan kemudian mengerahkan sejumlah unit water tank dan melakukan penyemprotan secara bertahap untuk mengendalikan kobaran api agar tidak semakin meluas.

Setelah berjibaku selama beberapa jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 20.55 WITA. Petugas kemudian melakukan pendinginan di sejumlah titik guna memastikan tidak ada bara api yang masih berpotensi memicu kebakaran kembali.

Kapolsek Palaran AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H. melalui personelnya menyampaikan bahwa respons cepat dan sinergi seluruh unsur sangat penting dalam menangani kebakaran lahan.

“Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak ke lokasi bersama unsur terkait. Meski kondisi di lapangan cukup menantang karena akses terbatas, angin kencang, dan karakteristik lahan gambut yang mudah terbakar, seluruh personel tetap berupaya maksimal agar api tidak semakin meluas,” ujarnya.

Dalam kejadian tersebut, luas lahan yang terbakar sementara diperkirakan mencapai kurang lebih 3 hektare. Tidak terdapat korban luka maupun korban jiwa. Sementara penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian.

Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan, terutama saat kondisi cuaca kering dan angin kencang. Warga juga diminta tidak melakukan pembakaran lahan maupun aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

Editor : RF
Sumber : Humas Polresta Samarinda

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *