Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau turut menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Kondisi tersebut berdampak terhadap penerbangan dari Bandara APT Pranoto Samarinda menuju Jakarta maupun arah sebaliknya.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Romadhony Putra Pratama, meminta maskapai memberikan pelayanan yang jelas kepada masyarakat yang perjalanannya terdampak pembatalan. Salah satu perhatian utama adalah mekanisme pengembalian dana tiket bagi penumpang yang tidak dapat melanjutkan penerbangan.

“Ini kan faktor alam, keselamatan yang utama. Tapi hak penumpang juga harus dilindungi. Maskapai harus jelas soal refund, reschedule, jangan sampai penumpang dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujar Romadhony.

Menurut DPRD, pembatalan penerbangan dalam situasi seperti ini berkaitan dengan faktor keselamatan dan kondisi alam yang tidak bisa dihindari. Karena itu, masyarakat yang sudah memiliki tiket perlu mendapatkan kepastian mengenai pilihan perjalanan berikutnya maupun proses penyelesaian tiket yang telah dibeli.

Romadhony juga berharap maskapai tidak membuat penumpang menunggu tanpa kepastian. Informasi mengenai pembatalan, jadwal penerbangan berikutnya maupun mekanisme refund harus disampaikan secara terbuka dan cepat melalui counter bandara maupun kanal resmi, sehingga masyarakat dapat menentukan langkah selanjutnya.

“Informasinya harus terbuka. Kapan penerbangan pengganti, bagaimana proses refund-nya, itu harus disampaikan langsung di bandara. Jangan sampai warga Samarinda yang mau ke Jakarta terlantar,” tegasnya.

Di sisi lain, aspek keselamatan tetap menjadi pertimbangan utama dalam pengoperasian penerbangan. Gangguan akibat abu vulkanik dapat memengaruhi jalur penerbangan dan operasional bandara, sehingga keputusan penghentian sementara penerbangan perlu dihormati demi keselamatan bersama.

DPRD Samarinda berharap kondisi tersebut segera kembali normal dan konektivitas penerbangan Samarinda-Jakarta dapat berjalan seperti biasa. Sembari menunggu pemulihan operasional, perlindungan terhadap hak dan kepentingan penumpang dinilai tetap harus menjadi perhatian seluruh pihak terkait, baik maskapai maupun pengelola Bandara APT Pranoto.

Editor : RF
Sumber : Humas Polresta Samarinda

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *