Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda — Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang mengungkap perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di area parkiran Pasar Kedondong, Jalan Ulin, RT 04, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian leher dan kepala setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis badik.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban yang sedang menjaga parkiran Pasar Kedondong didatangi oleh terlapor. Keduanya kemudian terlibat adu mulut terkait persoalan makanan pentol yang sebelumnya dimakan terlapor dan belum dibayar. Korban selanjutnya memberikan uang sebesar Rp5.000.

Namun, perselisihan kembali terjadi hingga terlapor diduga mengeluarkan sebilah badik dan mengarahkannya kepada korban. Korban sempat berusaha menghindar, tetapi serangan tersebut mengenai bagian leher dan kepala hingga menyebabkan luka robek.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Kunjang untuk ditindaklanjuti. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.

Hanya sekitar dua jam setelah kejadian, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan terlapor berinisial S, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di kawasan Jalan Slamet Riadi Gang Hikmah, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya berukuran sekitar 49 sentimeter serta surat Visum Et Repertum.

Terlapor kemudian dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

Editor : RF
Sumber : Humas Polresta Samarinda

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *