Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda — Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan yang terjadi di Jalan Pembangunan, RT 014, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 20.30 WITA. Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi KT 5560 BAV serta sejumlah uang tunai.

Berdasarkan keterangan korban, sebelum kejadian dirinya meninggalkan rumah sekitar pukul 19.15 WITA dalam kondisi pintu rumah tidak terkunci. Saat itu, seorang teman laki-laki korban bernama Vicky masih berada di dalam rumah. Korban juga meninggalkan sepeda motor di teras dengan kunci kendaraan disimpan di dalam buffet lemari.

Saat kembali sekitar pukul 20.30 WITA, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Teman yang sebelumnya berada di rumah juga sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui uang tunai Rp200 ribu miliknya turut hilang. Selain itu, uang Rp1,3 juta yang sebelumnya dititipkan kepada terduga pelaku juga dibawa pergi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial V pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 19.15 WITA di kawasan Jalan Woltermongonsidi, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, V mengakui telah mengambil kunci sepeda motor, uang Rp200 ribu milik korban, serta uang Rp1,3 juta yang dititipkan kepadanya. Total uang yang dibawa mencapai Rp1,5 juta. Sebagian uang tersebut, sekitar Rp800 ribu, telah digunakan untuk membayar biaya kos dan kebutuhan sehari-hari. Sementara sepeda motor rencananya akan digadaikan atau dijual, namun belum sempat dilakukan karena pelaku lebih dahulu diamankan polisi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit Honda Scoopy, STNK kendaraan, satu buah kunci kontak, serta uang tunai Rp700 ribu. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 476 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi, mengamankan tersangka, menyita barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses penyidikan.

Editor : RF
Sumber : A

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *