Timesnusantara.com – Kutim – Musim tanam bagi petani padi di Kutai Timur (Kutim) tak selalu berujung pada hamparan bulir menguning. Di balik harapan saat benih mulai tumbuh, ada ancaman kekeringan, serangan hama, penyakit tanaman hingga gagal panen yang dapat membuat biaya dan tenaga selama berbulan-bulan lenyap dalam waktu singkat. Kondisi itu membuat Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dipersiapkan sebagai salah satu bantalan risiko bagi petani.
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutim kini mendorong perlindungan usaha tani agar penanganan tidak semata dilakukan setelah kerusakan terjadi. Kepala Bidang Tanaman Pangan DTPHP Kutim, Dessy Wahyu Fitrisia, mengatakan AUTP menjadi salah satu program prioritas yang tengah dipersiapkan. Payung hukum berupa peraturan bupati masih dalam proses penyelesaian, sementara dukungan anggaran untuk program tersebut telah disiapkan.
“Harapannya dengan adanya asuransi gagal panen ini petani-petani di Kutai Timur bisa lebih semangat lagi melakukan budidaya, khususnya padi,” kata Dessy saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Perlindungan tersebut dinilai penting karena risiko yang dihadapi petani bukan sekadar ancaman di atas kertas. DTPHP Kutim menerima laporan tanaman padi berumur sekitar 30 hingga 60 hari yang mengalami kekurangan air akibat musim kemarau. Pada usia tersebut, terganggunya ketersediaan air dapat memengaruhi pertumbuhan tanaman dan meningkatkan risiko kerugian apabila kondisi berlangsung berkepanjangan.
Salah satu upaya penyelamatan tanaman dilakukan melalui bantuan pompa dan jaringan pipanisasi. Penanganan antara lain telah dilakukan di Kecamatan Teluk Pandan, setelah petani menghadapi keterbatasan sumber air. Laporan kekeringan di kawasan tersebut juga muncul pada akhir Agustus 2026, ketika DTPHP menerima informasi dari kelompok tani yang baru memasuki masa tanam.
Perlindungan terhadap lahan padi semakin penting karena kemampuan produksi beras Kutim masih berada di bawah kebutuhan masyarakat. Data DTPHP yang dipublikasikan Pemkab Kutim pada Senin (13/4/2026) menyebut luas sawah yang tercatat sekitar 2.638 hektare. Dengan produktivitas rata-rata sekitar lima ton gabah kering giling per hektare per tahun, produksi gabah diperkirakan sekitar 13.190 ton atau setara kurang lebih delapan ribu ton beras. Sementara kebutuhan beras daerah diperkirakan mencapai sekitar 43 ribu ton per tahun.
Kondisi itu membuat setiap kehilangan produksi akibat kekeringan, banjir maupun serangan organisme pengganggu tanaman berpotensi menambah tekanan terhadap ketersediaan pangan daerah. Pemerintah daerah karena itu tidak hanya mengejar perluasan dan peningkatan produktivitas lahan, tetapi juga berupaya memastikan petani mempunyai kemampuan untuk kembali menanam ketika mengalami kerugian.
“AUTP merupakan salah satu instrumen penting dalam melindungi usaha tani dari kemungkinan gagal panen,” ujarnya.
Pada tahap awal, sekitar 1.200 hektare sawah di sejumlah sentra produksi Kutim disiapkan masuk dalam cakupan AUTP. Luasan tersebut ditetapkan setelah dilakukan verifikasi lapangan bersama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Pemkab pada April 2026 sebelumnya menyampaikan rencana anggaran sekitar Rp500 juta untuk program itu, dengan skema awal premi berkisar Rp416 ribu per hektare.
Dalam perkembangan berikutnya, data DTPHP yang diberitakan pada Selasa (4/8/2026) menyebut alokasi APBD untuk 1.200 hektare itu sebesar Rp216 juta. Premi disebut sebesar Rp180 ribu per hektare dengan nilai pertanggungan Rp6 juta per hektare apabila terjadi gagal panen akibat banjir, kekeringan maupun serangan organisme pengganggu tanaman. Perubahan angka dibanding rancangan pada April menunjukkan adanya penyesuaian skema selama proses persiapan program.
Besaran Rp180 ribu per hektare tersebut juga sejalan dengan skema AUTP yang diterangkan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. Dalam skema nasional itu, premi tercatat Rp180 ribu per hektare per musim tanam, dengan Rp144 ribu atau 80 persen berasal dari bantuan pemerintah dan Rp36 ribu atau 20 persen menjadi bagian petani. Nilai pertanggungan dicantumkan sebesar Rp6 juta per hektare. Risiko yang dilindungi meliputi kekeringan, banjir dan serangan organisme pengganggu tumbuhan.
Pemkab Kutim sendiri telah menaruh perhatian terhadap ancaman musim kering sejak beberapa bulan sebelumnya. Pada Senin (20/4/2026), pemerintah daerah mengikuti Rapat Nasional Koordinasi Mitigasi Kekeringan Lahan Pertanian yang membahas pengelolaan air serta percepatan pola tanam sebagai langkah mengantisipasi kemarau panjang. Pembahasan mengenai dampak kondisi iklim terhadap pertanian kemudian berlanjut pada Juli 2026.
“Asuransi tidak dimaksudkan menggantikan langkah pencegahan di lapangan. Mitigasi tetap harus berjalan melalui penyediaan sumber air, pompanisasi, pipanisasi, pengendalian hama dan penyakit, pendampingan petugas, hingga bantuan benih apabila diperlukan untuk melakukan penanaman kembali,” terangnya.
Dessy berharap perpaduan antara mitigasi lapangan, bantuan sarana produksi, penyediaan benih serta perlindungan melalui AUTP dapat membuat usaha tani lebih tahan ketika berhadapan dengan risiko yang tidak sepenuhnya mampu dikendalikan petani. Dengan perlindungan tersebut, kegagalan satu musim tanam diharapkan tidak sekaligus memutus kemampuan petani untuk kembali mengolah sawah pada musim berikutnya.
“AUTP menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan usaha tani, bukan sekadar pembayaran ketika panen gagal. Di tengah keterbatasan air, ancaman hama dan penyakit serta besarnya kebutuhan pangan Kutim, perlindungan terhadap petani menjadi salah satu penyangga agar sawah tetap ditanami dan produksi pangan daerah dapat terus dipertahankan,”. (ADV/KUTIM).
Editor : RF
Sumber : ALW
