Bagikan 👇

Timesnusantara.com – KUTIM– Petani tanaman pangan di Kabupaten Kutai Timur yang mengalami gagal panen akibat gangguan organisme pengganggu tanaman maupun kondisi lainnya dapat mengajukan dukungan benih kepada pemerintah daerah untuk kembali melakukan penanaman.
Kepala Bidang Tanaman Pangan DTPHP Kutai Timur, Dessy Wahyu Fitrisia, mengatakan stok benih disiapkan sebagai bagian dari langkah pemulihan agar petani tidak kehilangan kesempatan memasuki musim tanam berikutnya.

“Kalau masih membutuhkan benih apabila terjadi gagal panen dan mau bertanam kembali, itu bisa mengajukan. Kita memang punya stok benih yang bisa diberikan kepada masyarakat,” kata Dessy saat diwawancarai di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dukungan tidak hanya diberikan setelah tanaman mengalami kerusakan berat.
DTPHP juga menyiapkan penanganan ketika serangan organisme pengganggu mulai ditemukan di lapangan.
Karena itu, kecepatan petani melapor menjadi salah satu faktor penting.

“Harapannya masyarakat atau petani-petani di lapangan kalau terjadi serangan hama bisa cepat melaporkan kepada dinas sehingga kita bisa mengantisipasinya dengan memberikan penanganan yang memang cepat,” ujarnya.

Dari laporan yang diterima selama ini, beberapa gangguan yang kerap ditemui antara lain penyakit blas serta serangan tikus.
Secara nasional, tanaman padi memang menghadapi beragam organisme pengganggu.

Pedoman AUTP Kementerian Pertanian mencantumkan antara lain penggerek batang, wereng batang cokelat, walang sangit, tikus, ulat grayak dan keong mas sebagai kelompok hama yang dapat menjadi risiko pertanaman. Penyakit yang tercantum antara lain blas, bercak cokelat, tungro dan kresek.
Dessy mengatakan bantuan penanggulangan akan menyesuaikan jenis serangan dan hasil pemeriksaan petugas di lapangan.

Selain menyediakan benih dan dukungan pengendalian hama, Pemkab Kutim juga tengah mempersiapkan AUTP sebagai lapisan perlindungan tambahan bagi petani.

Program tersebut pada tahap pertama menyasar 1.200 hektare persawahan. Pemkab sebelumnya mengalokasikan sekitar Rp500 juta dalam APBD 2026 dan melakukan verifikasi lahan bersama pihak asuransi.

Dengan pola tersebut, penanganan risiko pertanian dilakukan mulai dari pencegahan dan pengendalian ketika tanaman masih berada di lahan hingga penyediaan benih untuk membantu petani memulai kembali kegiatan budidaya ketika gagal panen benar-benar terjadi. (ADV/KUTIM).

Editor : RF
Sumber : ALW

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *