Bagikan 👇

Timesnusantara.com – KUTIM – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur menginginkan program Asuransi Usaha Tani Padi tidak berhenti pada pelaksanaan tahun 2026.
Program perlindungan petani tersebut diharapkan berlanjut pada 2027 dan secara bertahap dapat menjangkau setiap musim tanam.

Kepala Bidang Tanaman Pangan DTPHP Kutai Timur, Dessy Wahyu Fitrisia, mengatakan keberlanjutan program dibutuhkan karena risiko usaha tani selalu muncul setiap kali petani kembali menanam.

“Harapannya nanti di 2027 ini akan tetap berkelanjutan. Kita berharap bisa memberikan asuransi ini setiap jadwal tanam,” ujar Dessy saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Untuk tahap awal 2026, Pemkab Kutim menyiapkan cakupan sekitar 1.200 hektare padi sawah.
Lokasinya tersebar di Kongbeng, Long Mesangat, Kaubun, Sangatta Selatan dan Bengalon.

Menurut Dessy, tahun pertama menjadi bagian penting untuk membangun sistem sekaligus mengenalkan manfaat asuransi kepada petani.
DTPHP juga akan melakukan sosialisasi kepada kelompok tani mengenai cara mengakses program tersebut.

Asuransi pertanian secara umum dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang sulit dikendalikan sepenuhnya oleh petani, seperti kekeringan, banjir dan serangan organisme pengganggu tanaman.

Pemerintah pusat juga memperbarui kerangka fasilitasi asuransi pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2025. Aturan tersebut antara lain mengatur sasaran penerima, akses fasilitasi, pendanaan bantuan pembayaran premi serta pelaksanaan fasilitasi asuransi pertanian.

Di Kutai Timur, urgensi perlindungan tersebut semakin terlihat ketika kondisi kemarau menyebabkan sejumlah tanaman padi mengalami kekurangan air.

DTPHP bahkan telah memberikan bantuan pompa dan pipanisasi bagi kelompok yang membutuhkan untuk menyelamatkan tanaman.
Pada sisi lain, risiko serangan penyakit blas hingga hama tikus juga tetap dihadapi petani.

Karena itu, menurut Dessy, kesinambungan asuransi menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan petani untuk terus melakukan budidaya.

Pemkab sebelumnya menyebut APBD 2026 mengalokasikan sekitar Rp500 juta bagi AUTP dengan sasaran awal 1.200 hektare.

Apabila cakupan dapat diperluas secara berkelanjutan, perlindungan tersebut diharapkan menjadi salah satu fondasi penguatan produksi pangan di Kutai Timur. (ADV/KUTIM).

Editor : RF
Sumber : ALW

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *