Bagikan 👇

Timesnusantara.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mendorong penataan usaha budidaya kerang dara agar dapat berkembang secara berkelanjutan sekaligus tidak bersinggungan dengan aktivitas nelayan. Penataan tersebut dinilai penting, terutama menyangkut kepastian lokasi budidaya dan perizinan dalam pemanfaatan ruang laut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar, Muslik, mengatakan produksi kerang dara di daerah tersebut sejauh ini relatif tidak mengalami perubahan signifikan. Aktivitas masyarakat masih terbagi antara menangkap kerang darah secara langsung dan membudidayakannya di sejumlah lokasi.

“Produksinya tidak begitu banyak perubahan untuk kerang dara. Aktivitas budidaya masih ada di beberapa titik, tetapi di titik lain juga sudah berhenti,” ujar Muslik Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, sebagian masyarakat memperoleh kerang darah melalui aktivitas penangkapan di kawasan pesisir, terutama pada musim-musim tertentu. Sementara itu, sebagian lainnya memilih mengembangkan usaha budidaya secara langsung.

Kondisi tersebut membuat aktivitas produksi kerang dara di setiap wilayah tidak seragam. Muslik menyebut, aktivitas budidaya kerang dara di salah satu lokasi di Kecamatan Muara Badak saat ini sudah tidak berjalan.

“Kemarin yang misalnya di Muara Badak itu, di lokasi tersebut saat ini belum ada aktivitas lagi untuk budidaya kerang dara,” jelasnya.

Meski demikian, aktivitas penangkapan kerang dara oleh masyarakat masih berlangsung di sejumlah kawasan pesisir. Salah satunya di Kecamatan Anggana yang masih memiliki beberapa titik penangkapan kerang darah.

“Di daerah Anggana masih ada, di spot-spot itu,” katanya.

Muslik menegaskan, keberlanjutan budidaya kerang dara tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun, pengembangannya perlu dilakukan melalui penataan yang jelas, terutama berkaitan dengan lokasi usaha dan aspek perizinan.

Menurutnya, aspek tata ruang menjadi bagian penting dalam pengelolaan budidaya kerang darah. Pemanfaatan ruang laut perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku agar kegiatan budidaya tidak menimbulkan konflik dengan aktivitas masyarakat lainnya.

“Harapan kita agar budidaya kerang dara itu bisa ditata dengan sebaik-baiknya. Kemudian termasuk lokasi perizinannya juga harus diperhatikan karena ini menyangkut tata ruang dan PRL,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kelompok masyarakat yang menjalankan usaha budidaya juga perlu memiliki perizinan yang sesuai. Dengan demikian, kegiatan usaha dapat berjalan secara tertib dan memiliki kepastian dalam pemanfaatan ruang.

“Kelompok-kelompok harus punya perizinan. Kita berharap usaha budidaya yang dilakukan itu tidak bersinggungan dengan nelayan-nelayan,” tuturnya.

Muslik menambahkan, penataan tersebut membutuhkan koordinasi antara kelompok pembudidaya, pemerintah desa, hingga pemerintah kabupaten. Sinergi tersebut diperlukan agar pengelolaan ruang laut dapat dilakukan secara terarah dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Harapannya, proses budidaya ini oleh kelompok-kelompok harus bisa ditata dengan sebaik-baiknya. Lalu kita koordinasikan dengan desa, kemudian kabupaten. Memang ada kewenangan untuk mengatur pengelolaan ruang laut itu,” pungkasnya. (Adv)

Editor : RF
Sumber : AND

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *