Timesnusantara.com, KUKAR – Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial agar penyalurannya tepat sasaran sekaligus mencegah terjadinya penerimaan bantuan secara ganda.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kukar, Muhamad Japar, mengatakan bantuan sosial yang disalurkan pemerintah mencakup berbagai bentuk, mulai dari bantuan permakanan bagi kelompok rentan, bantuan saat terjadi bencana, hingga bantuan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
“Bantuan permakanan diberikan setiap bulan. Sasarannya antara lain lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang masuk dalam kategori membutuhkan,” ujar Japar Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, penentuan penerima bantuan dilakukan dengan mencermati dan menyandingkan data yang dimiliki pemerintah daerah dengan data kesejahteraan sosial yang berasal dari pemerintah pusat.
Langkah tersebut penting karena kondisi dan status kesejahteraan masyarakat dalam sistem data dapat berubah. Karena itu, Dinsos Kukar melakukan pengecekan kembali kondisi penerima di lapangan sebelum bantuan diberikan.
“Kami sandingkan dengan data yang ada. Jangan sampai masyarakat sudah mendapatkan bantuan dari pusat, kemudian mendapatkan bantuan yang sama dari pemerintah daerah. Kami tidak ingin terjadi bantuan ganda,” jelasnya.
Selain bantuan permakanan, Dinsos Kukar juga memberikan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana. Ketika terjadi musibah seperti kebakaran, pemerintah desa atau kelurahan menyampaikan laporan dan data korban kepada Dinsos untuk diproses sebagai dasar pemberian bantuan.
Bantuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan korban, terutama kebutuhan pokok seperti sembako dan berbagai keperluan dasar lainnya.
Japar menambahkan, pemerintah daerah juga memiliki program bantuan sosial berupa santunan bagi kelompok rentan, termasuk lansia dan penyandang disabilitas. Namun, keterbatasan anggaran membuat penyalurannya pada tahun ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
“Bantuan dari pemerintah daerah ada yang diberikan selama empat bulan. Besarannya sekitar Rp200 ribu per bulan,” katanya.
Di sisi lain, Dinsos Kukar juga berupaya memenuhi kebutuhan alat bantu bagi penyandang disabilitas melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, petugas terlebih dahulu melakukan asesmen ke lapangan. Setelah kondisi penerima dinyatakan sesuai, proses permohonan dilengkapi dengan surat dari pemerintah desa atau kelurahan.
“Misalnya ada penyandang disabilitas yang membutuhkan kursi roda atau alat bantu lainnya, kami lihat dulu kondisinya di lapangan. Setelah itu dilengkapi persyaratan dan kami koordinasikan dengan Baznas,” terangnya.
Kerja sama tersebut diperkuat melalui perjanjian kerja sama antara Dinsos Kukar dan Baznas dalam mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Japar juga menyoroti pentingnya keberadaan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam memastikan berbagai program bantuan pemerintah dapat berjalan optimal hingga ke wilayah pelosok.
Saat ini, pendamping PKH telah tersedia di 19 kecamatan di Kukar. Namun, Kecamatan Tabang masih menjadi perhatian karena belum memiliki pendamping PKH.
“Kecamatan Tabang banyak masyarakat yang menerima bantuan, tetapi pendamping PKH-nya belum ada. Ini yang kami sayangkan karena pendamping sangat diperlukan untuk membantu pendataan dan memastikan program berjalan,” ujarnya.
Dinsos Kukar telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait agar dapat dipertimbangkan adanya penambahan atau penempatan pendamping PKH di Kecamatan Tabang.
Keberadaan pendamping dinilai penting, terutama untuk membantu masyarakat memahami program bantuan sekaligus memastikan data penerima terus diperbarui.
Selain penyaluran bantuan, Dinsos Kukar juga membantu masyarakat dalam proses pemutakhiran data kesejahteraan sosial. Salah satunya melalui penerbitan surat keterangan berdasarkan hasil verifikasi di tingkat desa atau kelurahan.
“Kalau ada perubahan kondisi masyarakat, kami membutuhkan berita acara atau keterangan dari desa dan kelurahan. Setelah itu kami proses dan surat keterangannya dikembalikan untuk menjadi dasar pembaruan data,” pungkasnya. (Adv)
Editor : RF
Sumber : AND
