Timesnusantara.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perkebunan, terus mendorong penguatan sektor pertanian melalui Program Petani Tangguh, salah satu program dedikasi Bupati dan Wakil Bupati Kukar
yang ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
Sekretaris Dinas Perkebunan Kukar, Samsiar, mengatakan program tersebut menargetkan sekitar 4.000 petani selama periode 2025-2030. Dukungan yang diberikan mencakup penyediaan bibit, intensifikasi tanaman, pupuk, hingga sarana produksi pertanian.
“Programnya berupa pemberian bibit, intensifikasi tanaman, pupuk, dan sarana produksi lainnya,” ujar Samsiar Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan program pada 2025 telah direalisasikan. Namun, memasuki 2026, Dinas Perkebunan Kukar menghadapi kendala dari sisi penganggaran serta nomenklatur kegiatan yang menjadi dasar pelaksanaan program.
Menurut Samsiar, hingga perubahan anggaran 2026, kegiatan tersebut tidak memiliki Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kondisi ini berkaitan dengan nomenklatur kegiatan yang digunakan dalam program, yang mengarah pada kegiatan pendampingan pertanian, bukan pengadaan sarana produksi.
“Untuk 2026 kendalanya ada di anggaran. Sampai perubahan, tidak ada DPA untuk kegiatan tersebut,” jelasnya.
Selain persoalan anggaran, terdapat pula kendala terkait nomenklatur kegiatan yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan program. Berdasarkan nomenklatur yang digunakan, kegiatan Petani Tangguh masuk dalam kategori pendampingan kegiatan pertanian.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak dapat secara leluasa melaksanakan pengadaan bibit, pupuk, maupun sarana produksi melalui program tersebut karena berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan.
“Karena nomenklaturnya pendampingan, sementara yang direncanakan adalah pengadaan bibit dan sarana produksi, kami tidak bisa memaksakan pelaksanaannya. Kami khawatir menjadi temuan,” terangnya.
Akibat kondisi tersebut, anggaran sekitar Rp1,9 miliar yang sebelumnya berasal dari tiga pokok pikiran (pokir) DPRD tidak dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Petani Tangguh.
Anggaran tersebut kemudian dikembalikan ke pokir dan dialihkan untuk mendukung kegiatan pada sejumlah perangkat daerah serta wilayah Kecamatan Muara Jawa dan lembaga terkait.
Samsiar berharap persoalan nomenklatur dapat diselesaikan pada 2027 sehingga program Petani Tangguh kembali dapat dilaksanakan sesuai tujuan awal.
“Kami berharap pada 2027 dari pemerintah pusat ada perubahan nomenklatur, sehingga kegiatan pengadaan bibit dan sarana produksi bisa dilaksanakan sesuai kebutuhan program,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen mendukung penguatan sektor pertanian. Program Petani Tangguh diharapkan dapat memberikan dukungan nyata kepada petani melalui peningkatan produktivitas tanaman serta pemenuhan kebutuhan sarana produksi.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat sektor pertanian sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor perkebunan dan pertanian di Kukar. (Adv)
Editor : RF
Sumber : AND
